Selasa 28 Aug 2018 16:30 WIB

DLH Siapkan Tindak Lanjut Selamatkan Rawapening

Pembinaan akan dilakukan dengan mengembangkan bank sampah.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Danau alam Rawapening.
Foto: Nico Kurnia Jati.
Danau alam Rawapening.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Menindaklanjuti perilaku warga yang memicu persoalan lingkungan di Rawapening, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, siapkan pembinaan kepada warga di sekitar sungai yang bermuara di danau alam tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Semarang, Nurhadi Subroto, mengungkapkan pembinaan akan dilakukan dengan mengembangkan bank sampah serta menyiapkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 'reuse, reduce, dan recycle' (3R).

"Ini dari sisi infrastrukturnya, sedangkan edukasinya akan melibatkan Forum Komunikasi Relawan Lintas Komunitas (Forkom Relinko) yang telah menginisiasi Save Rawapening," ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (27/8).

Nurhadi menjelaskan, upaya ini menjadi target jangka pendek DLH Kabupaten Semarang untuk mengubah mindset warga, agar menghilangkan kebiasaan menjadikan sungai sebagai tempat untuk membuang sampah.

Dengan adanya bank sampah, TPS 3R serta edukasi yang masif dari relawan kepada warga sekitar sungai, persoalan lingkungan, terutama sungai yang bermuara di Rawapening, akan dapat dikendalikan.

Sebaliknya sampah rumah tangga yang terkumpul akan bisa memberikan bermanfaat. "Karena sebagian dari sampah rumah tangga tadi ada yang bisa diolah, didaur ulang, hingga dimanfaatkan agar mempunyai nilai ekonomis," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, terkait target jangka pendek ini, Forum Relinko telah sepakat untuk berpartisipasi langsung dalam menyadarkan masyarakat sekitar sungai untuk mengubah perilaku yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan.

Sejauh ini, upaya untuk menjaga kebersihan sungai sudah diupayakan melalui pemasangan papan larangan untuk membuang sampah ke badan sungai, di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Namun papan larangan tersebut rupanya tidak cukup efektif untuk mencegah perilaku buruk membuang sampah ke dalam aliran sungai. Oleh karena itu, sanksi pembinaan bakal diterapkan kepada warga yang masih melanggar.

Yang penting pembinaan tersebut tidak menyalahi sejumlah regulasi, termasuk melanggar hak asasi manusia. "Pembinaan arahnya tetap mengedukasi agar memperlakukan lingkungan lebih arif,” ujarnya.

Sementara itu, kalangan relawan mengaku sangat mendukung jika dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat. "Termasuk jika dilibatkan dalam bentuk pendampingan kepada warga," ungkap Prapto Nugroho.

Relawan lintas komunitas bahkan juga siap jika dilibatkan langsung dalam upaya merehabilitasi lingkungan hulu sungai yang saat ini bermuara di Rawapening.

"Melalui pendampingan dan konservasi di sejumlah wilayah hulu, diharapkan bisa mendukung upaya pengangkatan eceng gondok yang kini dilakukan Kementerian PUPR dan BBWS Pemali-Juwana," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement