Ahad 16 Sep 2018 02:17 WIB

Pengamat Ini Jelaskan Aturan Soal Kebebasan Berpendapat

Kegiatan politik yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi gerak jalan sehat
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ilustrasi gerak jalan sehat

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto mengatakan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat tidak boleh memicu konflik. Pernyataan tersebut terkait aksi jalan sehat pada Ahad (9/9) pekan lalu. 

"Kaitannya dengan kegiatan minggu lalu seharusnya tidak elok dilakukan dan tidak tepat mengingat dilaksanakan di luar masa kampanye," kata dia di Solo, Sabtu (15/9).

Ia menambahkan aksi jalan sehat itu memang merupakan bentuk dari kebebasan berserikat dan berpendapat. Ia mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, yaitu setiap warga negara bisa menyampaikan pendapatnya. 

Kendati demikian, ia mengatakan, kebebasan berpendapat juga diatur dalam Pasal 28 C. "Pada pasal tersebut dikatakan bahwa dalam berpendapat harus menurut UU dan berpegang pada moralitas. Jadi tidak boleh sebebas-bebasnya," katanya.

Baca Juga: Ahmad Dhani dan Neno Batal Ikut Jalan Sehat Umat Islam Solo

Ia mengatakan pembatasan dalam menyampaikan pendapat tersebut diatur kembali dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat. Ia mengatakan aturan tersebut telah membatasi bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh mengannggu persatuan dan kesatuan, menimbulkan kerugian, dan menimbulkan perpecahan atau konflik. 

Ia mengatakan tidak dapat dimungkiri bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan politik yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Seeloknya ditahan sampai masa pemilu. Silakan sepanjang bentuknya kampanye maka laksanakan sesuai dengan undang-undang," katanya.

Ia mengaku kegiatan tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, aktivitas politik, dan aktivitas ekonomi. Ia menambahkan jika kegiatan tersebut kembali dilaksanakan, kepolisian dapat membubarkan atau tidak memberikan izin kalau tidak sesuai dengan UU. 

"Kewenangan ada di kepolisian, selama ada potensi gangguan maka polisi bisa membubarkan kapan saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement