Jumat 05 Oct 2018 15:42 WIB

Polisi Ungkap Ladang Ganja Tujuh Hektare di Sumut

Dalam operasi itu, penyidik menangkap satu pelaku bernama Iran Nasution.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Ladang ganja yang berhasil ditemukan aparat kepolisian (ilustras)
Foto: Antara/Ampelsa
Ladang ganja yang berhasil ditemukan aparat kepolisian (ilustras)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap ditemukan ladang ganja seluas tujuh Hektare di Pegunungan Aek Nabara, Panyabungan Timur, Madina, Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi itu, penyidik menangkap satu pelaku bernama Iran Nasution (23 tahun).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, dalam operasi penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 56 ribu batang pohon ganja berumur tujuh bulan. Juga 400 gram biji ganja. Pengungkapan ini terungkap dari seorang tersangka bernama Iran Nasution.

"Tersangka Iran Nasution alias Iran dengan barang bukti bruto seribu gram (1 kilogram) ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/10).

Polisi pun melakukan pengembangan. Pada Selasa (2/10) dilakukan penyelidikan ke ladang ganja yang terletak di pegunungan Tor Aek Nabara Desa Aek Gorsing Penyabungan Timur Madina dan dapat ditemukan tujuh hektare ladang ganja. Kemudian pada Rabu (3/10) polisi pun menyisir ladang ganja itu.

Eko menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka, ladang ganja itu merupakan milik sesorang bernama Minan alias Wak Man dan Imal. Sedangkan dalam hal ini, Iran berperan sebagai perawat ladang sekaligus pengedar.

Minan dan Imal pun masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Eko merinci, Minan memiliki lahan seluas dua hektare dan Imal memiliki lahan seluas lima hektare.

Setelah menemukan ladang tersebut, petugas akhirnya memutuskan untuk melakukan pemusnahan sebanyak 55.850 batang pohon ganja. "Disisihkan sebanyak 150 batang pohon ganja sebagai barang bukti yang di bawa ke mako Polres Madina," ujar Eko Daniyanto.

Untuk saat ini, polisi terus melakukan pelengkapan administarsi penyidikan, mengirimkan barang bukti ganja ke Labfor Polri Cabang Medan. Juga mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran ganja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement