Rabu 17 Oct 2018 06:12 WIB

Korut Bebaskan Warga Korsel yang Melintasi Perbatasan

Warga Korsel tersebut melintasi perbatasan secara ilegal

Red: Nidia Zuraya
 Personil tentara Korea Selatan berpatroli di jermbatan penghubung Korea Selatan dan Korea Utara di desa perbatasan Panmunjom, Peju, Korsel, Sabtu (22/8). (AP/Ahn Young-joon)
Personil tentara Korea Selatan berpatroli di jermbatan penghubung Korea Selatan dan Korea Utara di desa perbatasan Panmunjom, Peju, Korsel, Sabtu (22/8). (AP/Ahn Young-joon)

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Utara (Korut) membebaskan warga Korea Selatan (Korsel) yang secara gelap melintasi perbatasan ke Utara. Hubungan kedua negara ini mulai mencair.

Kementerian Penyatuan Korea pada Selasa (16/10) mengatakan, seorang pria berusia 60 tahun, yang memasuki Korut pada bulan lalu, telah dipulangkan melalui desa gencatan senjata Panmunjom. Panmunjom merupakan daerah bebas tentara.

Semua warga Korsel harus mendapatkan persetujuan Kementerian Penyatuan sebelum menghubungi warga Korut atau bepergian ke Utara.

Kementerian Penyatuan menyatakan sedang menyelidiki bagaimana dan mengapa pria itu mencapai wilayah Utara. Pihak kementerian juga menyatakan berterima kasih kepada Pyongyang karena mengembalikan warganya.

Korea Utara dan Selatan secara teknis masih berperang karena perang mereka pada 1950-1953 berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian perdamaian. Kendati demikian, hubungan keduanya menghangat dengan pertemuan puncak ketiga pada bulan lalu dan Utara menjanjikan pelucutan nuklir.

Kedua pihak mengadakan pembicaraan pertama tiga arah dengan komando Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (16/10) untuk membahas cara membebaskan perbatasan dari tentara saat mereka mengupayakan perdamaian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement