Senin 05 Nov 2018 21:14 WIB

Imigrasi Deportasi Aktor Korea Selatan karena Salahi Visa

Imigrasi mengatakan Lee Jong-suk menggunakan visa on arrival untuk bekerja.

Red: Ratna Puspita
Lee Jong-suk
Foto: EPA/YONHAP SOUTH KOREA OUT
Lee Jong-suk

REPUBLIKA.CO.ID, Setelah menumpahkan kekesalannya akibat tertunda kepulangannya ke Korea Selatan dari Jakarta, aktor sekaligus model asal Korea Selatan Lee Jong-suk justru dideportasi oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Lee Jong-suk akan terbang ke Korea Selatan, Senin (5/11) malam ini.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Teodorus Simarmata mengatakan keputusan mendeportasi Lee Jung Suk setelah aktor berusia 29 tahun itu datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada sore tadi. "Ditemukan oleh pihak Imigrasi bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan perizinan keimigrasian," ujar Teodorus, Senin. 

Ia mengungkapkan Lee Jong Suk tidak menggunakan paspor sesuai dengan fungsinya. "Yang bersangkutan menggunakan visa on arrival untuk bekerja. Padahal, visa tersebut seharusnya untuk kegiatan wisata, sosial, dan bukan untuk bekerja atau bisnis hiburan seperti jumpa fans," tutur Teodorus. 

Untuk urusan bekerja, menurut dia, seharusnya Lee Jung Suk menggunakan visa bekerja dan harus ada rekomendasi dari instansi terkait. "Dipastikan Lee Jung Suk dideportasi malam ini sekitar pukul 8 atau 9 malam, dia akan kembali ke Korea menggunakan Korea Air," katanya.

Lee Jong-suk melakukan temu penggemar yang bertajuk Crank Up di Jakarta, Sabtu (3/10). Pada acara temu penggemarnya, Lee Jong-suk sukses membuat para penggemarnya histeris dengan bernyanyi sambil bermain piano. 

Pria berusia 29 tahun itu menyanyikan soundtrack dari salah satu serial drama yang pernah dia bintangi While You were Sleeping. "Jakarta ini antusiasnya paling tinggi dari semua kota, semoga di tur selanjutnya bisa kembali lagi," ujar Lee Jong-suk, Sabtu.

Baca Juga: Aktor Korea Ini Sebut Nasi Goreng Sebagai Makanan Favoritnya 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement