Senin 12 Nov 2018 11:31 WIB

Ini Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak Selama Operasi Zebra

Pelanggaran terbanyak, yakni melanggar rambu berhenti dan parkir.

Red: Ratna Puspita
[ilustrasi] Polisi memeriksa kelengkapan surat pengendara saat Operasi Zebra Jaya.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
[ilustrasi] Polisi memeriksa kelengkapan surat pengendara saat Operasi Zebra Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 110.643 pengendara mobil maupun sepeda motor terkena bukti pelanggaran (tilang) selama 13 hari Operasi Zebra Jaya yang berlangsung sejak 30 Oktober-12 November 2018. Jumlah pengendara tersebut menurun 20 persen dibanding Operasi Zebra 2017 pada periode yang sama.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Senin (12/11), mengatakan 16.285 pengendara yang diteguran selama 13 hari Operasi Zebra. Jumlah ini meningkat sebesar 3.563 teguran dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Budiyanto mengatakan pelanggaran tertinggi, yakni melanggar rambu berhenti dan parkir sebanyak 6.167 kasus, melanggar marka berhenti (4.313 kasus), kelengkapan surat (3.056 kasus), kelebihan muatan (2.173 kasus), dan sabuk pengaman (2.066 kasus). Kemudian, melanggar lampu lalu lintas (1.499 kasus), marka tidak terputus (1.122 kasus), kelengkapan kendaraan (962 kasus), dan menggunakan telepon selular (865 kasus).

Selain penegakan hukum, anggota Polda Metro Jaya memberlakukan kegiatan preventif, sosialisasi penyebaran spanduk, program keamanan lalu lintas, dan program keselamatan lalu lintas. Polda Metro Jaya juga memperkenalkan program pencegahan meliputi pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas.

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra pada 30 Oktober-12 November 2018 guna persiapan menghadapi perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement