Kamis 15 Nov 2018 08:12 WIB

Buron 17 Tahun, Mantan Camat Ditangkap Kejaksaan

Setelah grasinya ditolak presiden, SM langsung melarikan diri.

Red: Muhammad Hafil
Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA--Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan mengamankan terpidana kasus korupsi SM, mantan Camat Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Selasa (13/11). Penangkapan ini terjadi setelah sebelumnya SM menjadi buronan selama 17 tahun.

"SM berhasil kami amankan di rumahnya di Jalan Taqwa, Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang," kata Kajari Ogan Komering Ulu (OKU), Bayu Pramesti melalui Kasi Intelijen, Abu Nawas di Baturaja, Rabu (14/11).

Abu Nawas mengatakan, terduga kasus korupsi pemotongan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) tahun 1998 itu berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh tim dari kejaksaan setempat.  Menurut dia, SM sendiri sudah divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 2001 silam karena ulahnya memotong dana JPS saat menjabat sebagai Camat Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan.

"Namun yang bersangkutan setelah dijatuhi vonis justru melarikan diri. Saat itu kecamatan tersebut masih tergabung dalam wilayah Kabupaten OKU," katanya.

Pada saat itu, kata dia, desa di lingkungan Kecamatan Muaradua Kisam mendapatkan Dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) berjumlah Rp 10 juta per desa. "Tetapi oleh SM dipotong Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per desa," kata Abu Nawas.

Karena terbukti melakukan pemotongan dana JPS, SM dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh hakim. Namun yang bersangkutan sempat mengajukan grasi tapi ditolak oleh Presiden hingga akhirnya melarikan diri.

"Kami sudah lama mengintai SM dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.

Baca juga: HRS Dalam Pusaran Spionase di Arab Saudi

Baca juga: Kartu Nikah Khusus Pasangan Muslim Saja, Ini Komentar PGI

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement