Jumat 30 Nov 2018 15:02 WIB

Kementan Apresiasi Penanganan Kasus Mafia Pangan

Polisi mempersempit gerak mafia pangan yang masih berkeliaran di gudang gudang besar.

Red: Budi Raharjo
Tim Satgas Mafia Pangan Polresta Solo berbincang dengan pedagang saat sidak harga kebutuhan pokok di Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/5). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Tim Satgas Mafia Pangan Polresta Solo berbincang dengan pedagang saat sidak harga kebutuhan pokok di Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/5). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian mengapresiasi langkah Polri yang akan memproses 700 kasus mafia pangan di Tanah Air yang ditangkap sepanjang 2017 sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Direktur Aneka Kacang dan Umbi Dirjen Tanaman Pangan Kementan Ali Jamil mengatakan mafia pangan harus diberangus karena jelas merugikan petani.

"Kita ingin satgas pangan mengawasi perusahaan-perusahaan dan gudang-gudang di seluruh Indonesia. Mafia pangan harus diberantas sampai ke akar-akarnya," kata Jamil di Jakarta.

Jamil menyatakan peran Satgas Pangan dan Migas sangat dibutuhkan mengingat dalam waktu dekat Indonesia bakal menghadapi dua momen tahunan, Natal dan Tahun Baru. Di kedua momen itu biasanya permintaan terhadap sejumlah bahan pangan meningkat.

"Iya memang harus ada sinergitas dalam hal pengawasan pangan. Apalagi kita akan menghadapi dua perayaan besar, yakni Natal dan Tahun Baru 2019," ujar Jamil menegaskan.

Dalam berbagai kesempatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga selalu menyampaikan, kejahatan pangan sekelompok orang membuat mekanisme harga di pasar terganggu. Harga tidak lagi selalu dipengaruhi hukum permintaan dan penawaran karena telah terjadi distorsi pasar dalam komoditas pangan.

Kementan, ujar Amran, terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan. Berdasarkan catatannya, dari 700 lebih kasus kejahatan pangan yang ditemukan, 400 lebih di antaranya sudah tahap penetapan tersangka.

Kepala Satgas Pangan dan Migas Mabes Polri Kombes Krisnandi mengatakan bakal memproses 700 kasus mafia pangan yang ditangkap sepanjang 2017. Rencana itu disampaikannya dalam diskusi yang digelar Jalan Media Comunication (JMJ) di Jakarta, Kamis (29/11). "Kami secara tegas menjerat mereka dengan undang undang pangan dan perlindungan konsumen," kata Krisnandi.

Krisnandi menyatakan, para pelaku mafia pangan biasanya beraksi di area pergudangan pasar dan pabrik. Aksinya dilakukan terutama menjelang hari raya seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru. Adapun yang biasanya dimainkan rata-rata menggunakan pola lama yakni penimbunan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

"Ini jelas curang. Para mafia ini tidak bisa kita biarkan begitu saja. Mereka harus diawasi dalam setiap gerak geriknya karena sudah merugikan banyak petani kita. Contoh yang paling gampang itu seperti kerusuhan 1998, di saat banyak orang menimbun untuk dijual dengan harga mahal," kata Krisnandi.

Menurut Krisnandi, Polri terus mempersempit gerakan mafia pangan yang masih berkeliaran di gudang gudang besar. Salah satunya dengan pengawasan di level bawah melalui Polres dan Polda yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Sudah diinstruksikan ke seluruh Babinkamtibmas di seluruh Polres agar melakukan pengawasan sampai level bawah. Mereka harus mampu mempersempit ruang gerak mafia," katanya.

Oleh karena itu, Krisnandi berharap ada upaya koordinasi teknis yang dilakukan secara rutin. Baik dari kementerian maupun pihak terkait untuk menyamakan persepsi penindakan pelanggaran hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement