Rabu 19 Dec 2018 19:30 WIB

KPU Jelaskan Dasar Hukum Kotak Suara Berbahan 'Kardus'

Pengiriman kotak suara diklaim lebih mudah.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
KPU Banyumas menunjukkan berbagai properti pemilu 2019 yang sudah diterima  dan tersimpan di gudang KPU Banyumas, Rabu (19/12). Dalam kesempatan itu,  juga sempat dilakukan uji kekuatan kotak suara dengan cara diduduki.
Foto: Republika/Eko Widiyatno
KPU Banyumas menunjukkan berbagai properti pemilu 2019 yang sudah diterima dan tersimpan di gudang KPU Banyumas, Rabu (19/12). Dalam kesempatan itu, juga sempat dilakukan uji kekuatan kotak suara dengan cara diduduki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengungkapkan sejumlah dasar hukum penggunaan kotak suara berbahan dasar karton kedap air.  Produksi kotak suara berbahan karton kedap air itu berawal dari aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Menurut Viryan, pasal 340 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan kotak suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara. Kemudian, pasal 341 ayat (1) huruf a menegaskan aturan kotak suara harus bersifat transparan dengan isi yang dapat terlihat dari luar. 

"Dari UU Pemilu itu, kemudian kami turunkan aturannya ke dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum," ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). 

Norma ini tercantum pada pasal 7. Baik bahan, bentuk, ukuran, dan warna dijelaskan pada pasal tersebut. 

"Jadi ada prosesnya sebelum menentukan bahan kotak suara, kami sudah ada proses kajian hukum, kemudian melalui saran akademis dan juga mempertimbangkan keunggulan bahan kedap air itu," tegas Viryan. 

Dia melanjutkan setidaknya ada lima keunggulan kotak suara berbahan karton kedap air. Pertama, biaya pengadaan dan distribusi yang relatif murah. 

Kedua, waktu produksi lebih singkat. Sebab, master pond kotak suara ini selesai dibuat dalam waktu tiga hari. 

Kemudian, mesin pembuat kotak suara mampu memproduksi sekitar 6.000 unit kotak suara per harinya. Sehingga pelaksanaan pemungutan suara pemilu bisa terselenggara tepat waktu. 

Keempat, kotak suara dari karton ini pun ramah lingkungan dan mudah didaur ulang. Kelima, pengiriman kotak suara ini lebih mudah karena ringan dan bisa dikirim dalam posisi terlipat sehingga lebih efisien. 

Kelima, kotak suara karton kedap air juga sudah digunakan untuk pemilu 2014, serta pilkada serentak setelahnya. "Berbeda jika kita menggunakan kotak suara kontainer. Proses produksi memakan hitungan bulan, harganya mahal, produksi relatif dilakukan di luar negeri dan tidak efisien dalam pengirimannya," tegas Viryan.

Dia menambahkan, kotak suara berbahan dasar karton juga digunakan oleh sejumlah negara. Di antaranya yakni Australia, Canada, Selandia Baru, Brazil, Kosta Rika dan Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement