Kamis 20 Dec 2018 20:27 WIB

KPU: Aturan Kotak Suara dari Kardus tak Mungkin Direvisi

KPU mengatakan kotak suara dari kardus sudah selesai diproduksi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan aturan soal kotak suara Pemilu sudah tidak mungkin direvisi untuk saat ini. Namun, untuk pelaksanaan Pemilu 2024, aturan kotak suara masih ada peluang direvisi.

"Untuk pemilu 2019, aturannya tidak mungkin direvisi. Sebab kotak suara sudah selesai diproduksi semuanya," ujar Pramono ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).

Saat ini, kata Pramono, KPU hanya tinggal menanti penyelesaian produksi kotak suara tambahan. Yakni sebagai konsekuensi dari penambahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Karena itu, proses produksi kotak suara secara umum telah dianggap tuntas. Pada awal 2019 nanti, KPU hanya tinggal melakukan produksi surat suara pemilu. Meskipun demikian, kata Pramono, revisi terhadap aturan kotak suara pemilu bisa saja terjadi. Namun, itu bisa diberlakukan untuk pemilu selanjutnya atau Pemilu 2024.

"Tetapi, itu pun tergantung perkembangan yang ada serta keputusan bersama (DPR, pemerintah, penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu)," tegas Pramono.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan, mengungkapkan sejumlah dasar hukum penggunaan kotak suara berbahan dasar karton kedap air.  Produksi kotak suara berbahan karton kedap air itu berawal dari aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Viryan, pasal 340 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan kotak suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara. Kemudian, pasal 341 ayat (1) huruf a menegaskan aturan kotak suara harus bersifat transparan dengan isi yang dapat terlihat dari luar.

"Dari UU Pemilu itu, kemudian kami turunkan aturannya ke dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum," ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).

Norma ini tercantum pada pasal 7. Baik bahan, bentuk, ukuran, dan warna dijelaskan pada pasal tersebut.  "Jadi ada prosesnya sebelum menentukan bahan kotak suara, kami sudah ada proses kajian hukum, kemudian melalui saran akademis dan juga mempertimbangkan keunggulan bahan kedap air itu," tegas Viryan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement