Ahad 30 Dec 2018 23:16 WIB

Waspadai Micro Sleep Saat Lewati Tol Trans-Jawa

Pengemudi diimbau untuk melakukan variasi dalam mengendara.

Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah kendaraan melintasi di jalan Tol Batang Semarang saat penyusuran pra uji laik fungsi dan keselamatan Trans Jawa, Batang, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Sejumlah kendaraan melintasi di jalan Tol Batang Semarang saat penyusuran pra uji laik fungsi dan keselamatan Trans Jawa, Batang, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi Djoko Setidjawarno mengingatkan pengemudi agar mewaspadai micro sleep saat berkendara di Jalan Tol Trans-Jawa karena berkendara jarak jauh. Micro sleep bisa memicu kecelakaan fatal.

"Kecenderungan mengemudi monoton jarak jauh menyebabkan micro sleep. Micro sleep terjadi antara empat hingga lima detik yang bila terjadi kecelakaan bisa membuat fatal," kata Djoko Setidjawarno dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Ahad (30/12).

Djoko menyarankan, perlu ada variasi mengemudi untuk menghindari insiden ini. Setelah dua hingga tiga jam, kata ia, pengemudi harus istirahat di rest area untuk sekadar memejamkan mata sejenak.  Atau disarankan juga keluar dari jalan tol beralih ke jalan non-tol untuk variasi mengemudi kendaraan.

Di jalan non-tol kecepatan tak boleh lebih 80 km per jam dan harus lebih berhati-hati.

Tingkat gangguan lalu lintas lebih banyak dari mulai pesepeda motor yang tiba-tiba menyalip, dan pejalan kaki yang seenaknya menyeberang sehingga perlu kewaspadaan.

Menurut Djoko yang merupakan pengajar dari Universitas Soegijapranata Semarang itu, setelah beroperasi jalan Tol Trans Jawa saat ini ada kecenderungan jalan non-tol menjadi lebih lengang. Volume kendaraan yang melintas sudah berbagi. Saat mudik lebaran, jalan nontol dipadati lalu lalang sepeda motor.

Setiap perusahaan angkutan umum, kata ia, wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur pada pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Waktu kerja bagi pengemudi  kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam sehari. Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.

"Pengelola kawasan rest area di jalan tol hendaknya diwajibkan untuk menyediakan ruang khusus istirahat bagi pengemudi angkutan barang. Pengemudi bisa beristirahat dengan waktu yang cukup dengan tempat yang nyaman," kata Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement