Ahad 06 Jan 2019 19:35 WIB

Ratusan PKL di Pasar Pelita Sukabumi Segera Direlokasi

Langkah tersebut untuk mempercepat proses pembangunan pasar

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Salah satu lapak pedagang Pasar Pelita, Sukabumi
Foto: antarafoto
Salah satu lapak pedagang Pasar Pelita, Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Pelita Kota Sukabumi akan direlokasi pada 10 Januari 2019 mendatang. Langkah tersebut untuk mempercepat proses pembangunan pasar yang ditargetkan rampung pada semester dua 2019.

‘’ Targetnya pada 10 Januari mendatang semua PKL bisa direlokasi ke eks Terminal Sudirman Sukabumi,’’ terang Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan Ahad (6/1). Jumlah PKL yang akan direlokasi mencapai sebanyak 482.

Menurut Fahmi, relokasi ini dilakukan dengan cara meminta kesukarelaan PKL untuk pindah ke lokasi penampungan. Terlebih sebelumnya pemkot juga telah memberikan sosialisasi kepada ratusan PKL tersebut.

Upaya relokasi ungkap Fahmi perlu dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan Pasar Pelita. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menuntaskan pembangunan pasar. Di mana jika ratusan PKL dipindahkan maka pembangunan pasar akan dilakukan selama 24 jam.

Pemindahan PKL juga kata Fahmi terutama untuk mendorong terjaminnya aspek keselamatan kerja dan masyarakat yang ada di sekitar lokasi pembangunan.  Selanjutnya pemindahan PKL mempermudah akses masuk kendaraan berat ke lokasi pembangunan pasar.

Rencananya ungkap Fahmi, ratusan PKL ini akan berada di lokasi eks terminal selama hampir satu tahun. Ketika selesai pembangunan maka para PKL bisa masuk ke dalam pasar yang selesai dibangun.

Saat ini ungkap Fahmi, Pasar Pelita pencapaian pembangunan sudah mencapai 37 persen, Harapannya pembangunan bisa terus berjalan hingga rampung 2019 mendatang. Sehingga para pedagang bisa segera menempati pasar tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi Ayep Supriatna rencana pemindahan PKL seharusnya dilakukan pada 20 Desember 2018 lalu. Namun upaya tersebut belum bisa dilakukan karena para PKL belum siap dan adanya persiapan pengamanan natal dan tahun baru.

Ayep menerangkan, pemkot berharap agar para PKL bisa pindah mandiri ke pasar penampungan tersebut. Lokasi pasar sementara dilengkapi fasilitas yang cukup baik. Selain itu pemkot juga akan menyiapkan upaya meramaikannya dengan kegiatan car free day dan mengatur rute kendaraan yang mengarah ke lokasi tersebut.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement