Selasa 05 Feb 2019 16:18 WIB

Boncengan Bertiga Sambil Bawa Golok, Pria Petamburan Diciduk

Polisi menduga warga Petamburan itu hendak membegal pemotor lain.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria berinisial HA (23) ditangkap tim Buser Polsek Metro Tanah Abang. Ia diamankan saat berboncengan bertiga sambil membawa golok.

Ketiga pemuda itu kedapatan berboncengan di wilayah Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anggota buser pimpinan Kasubnit Buser Ipda Yassin mengejar dan memepet tersangka, Selasa (5/2) dini hari.

Baca Juga

"Kami mendapati sebilah golok d idalam bajunya," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono dalam keterangannya, Selasa. Dua pria lainnya dilepaskan karena tak membawa senjata tajam.

Tim Buser mencurigai ketiga tersangka karena terlihat seolah sedang mengincar korban. Ketika dbekuk, HA sempat mengelak, namun ia akhirnya menyerah dihadapan petugas.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Supriadi menyebut, tersangka adalah bagian dari pelaku kejahatan yakni begal motor.

"Kalau pengakuan katanya mau tawuran. Tapi dengan modus dia muter-muter terus, bisa mau tawuran atau nyari sasaran rampas motor," tutur Supriadi.

Menurutnya, alasan tersangka yang ingin tawuran tidak masuk akal. "Karena kalau tawuran sasarannya siapa dan dimana targetnya itu pasti jelas," ungkap Supriadi.

Saat ditanya apakah warga Petamburan itu pernah melakukan aksi kejahatan, Supriadi belum dapat memastikannya. "Masih dalam penyelidikan," jelas Supriadi.

Surpiadi mengungkapkan, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement