Rabu 13 Feb 2019 15:30 WIB

Kejaksaan Tangkap Buronan yang Rugikan Negara Rp 20 Miliar

Kow Siu Seng merupakan terpidana perkara tindak pidana pajak.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil menangkap buronan tindak pidana perpajakan bernama Kow Siu Seng. Pria bernama alias Susein Koputra itu merugikan pendapatan negara sebesar kurang lebih Rp 20 miliar.

"Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejari Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan perkara tidak pidana perpajakan atas nama terpidana Kow Siu Seng," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui keterangan persnya, Selasa (12/2).

Menurut Mukri, Kow Siu Seng merupakan pemilik PD Panca Motor II. Ia ditangkap di Jalan Gajahmada gang Gajahmada V No. 34b Pontianak, Kalimantan Barat, pada hari ini, Senin (11/2) siang. Kow Siu Seng merupakan terpidana perkara tindak pidana pajak.

Pria itu, kata Mukri, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. "Perbuatannya itu menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar," jelasnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018, di mana penahanan terpidana tersebut diatasi terkait Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dalam putusan MA tersebut, kata Mukri, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, pukul 15.10 WIB terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama satu tahun penjara," kata Mukri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement