Sabtu 16 Feb 2019 18:14 WIB

Satgas akan Selidiki Judi Daring di Kompetisi Liga Indonesia

Namun, persoalan judi bola di Indonesia tak semudah di liga-liga luar negeri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Endro Yuwanto
Petugas keamanan berjaga di depan kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Anti Mafia Bola di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan berjaga di depan kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Anti Mafia Bola di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola tak menutup kemungkinan melakukan penyelidikan judi daring sepak bola di kompetisi nasional. Wakil Ketua Umum Satgas Antimafia Bola Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Krishna Murti menyampaikan, tim yang dipimpinnya mengantongi sejumlah nama yang terlibat dalam aktivitas judi bola nasional dan bermain di jejaring internasional.

“Dari pengakuan tersangka VW (Vigit Waluyo), judi bola itu ada di (kompetisi) Indonesia. Mereka mainnya di luar negeri. Tetapi mereka mengatur pertandingan di dalam negeri untuk menang,”  ujar Krishna di Mabes Polri, Sabtu (16/2).

Menurut Krishna, pengakuan Vigit saat ini menjadi pintu masuk satgas agar menuntaskan praktik curang pengaturan dan manipulasi kompetisi nasional. Namun, lanjut dia, persoalan judi bola di Indonesia tak semudah di liga-liga luar negeri.

Jika mengacu liga-liga top dunia seperti Liga Primer Inggris pun di Amerika Serikat, aktivitas perjudian dalam sepak bola hal yang lumrah. Bahkan dibolehkan oleh negara. Yang diharamkan, jika aktivitas perjudian tersebut mendorong terjadinya praktik culas berupa pengaturan dan manipulasi pertandingan di lapangan. 

Adapun di Indonesia, aktivitas perjudian, tebal dilarang. Pelarangan tersebut membuat pelaku judi bola Indonesia memasang taruhannya di jejaring luar negeri. Judi bola di Indonesia menjadi dua kali haram karena pelaku dan bandar judi di dalam negeri mengarah pada aktivitas pengaturan dan manipulasi pertandingan.

“Begini ya, di Inggris itu ada judi (bola) tapi sah. Di Indonesia, tidak boleh ada perjudian. Yang jadi masalah, orang pasang judi. Judinya di luar negeri dan dia mengatur pertandingan karena ingin menang (judi),”  terang Krishna.

Terkait judi bola yang melibatkan kompetisi dalam negeri tersebut, Krishna mengungkapkan, Satgas Antimafia Bola mencoba menyisir banyak laporan. Akan tetapi, laporan-laporan tersebut belum sampai ke tingkat penyidikan. “Tersangka VW bilang ada aliran-aliran dana judi online itu,” jelas Krishna.

Namun Krishna enggan berkomentar mengaitkan aliran-aliran dana judi tersebut ikut masuk ke dalam kas PSSI yang saat ini menjadi obyek penyidikan satgas dalam banyak skandal menipulasi dan pengaturan pertandingan. “Kalau soal itu, belum bisa saya sampaikan,” ujar dia.

Satgas Antimafia Bola bentukan Mabes Polri kini mengantongi 15 tersangka yang terlibat dalam sejumlah skandal pengaturan dan manipulasi pertandingan. Terakhir, satgas menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka. Bulan lalu, satgas menetapkan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto sebagai tersangka.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِاٰيٰتِ رَبِّهٖ فَاَعْرَضَ عَنْهَا وَنَسِيَ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُۗ اِنَّا جَعَلْنَا عَلٰى قُلُوْبِهِمْ اَكِنَّةً اَنْ يَّفْقَهُوْهُ وَفِيْٓ اٰذَانِهِمْ وَقْرًاۗ وَاِنْ تَدْعُهُمْ اِلَى الْهُدٰى فَلَنْ يَّهْتَدُوْٓا اِذًا اَبَدًا
Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, lalu dia berpaling darinya dan melupakan apa yang telah dikerjakan oleh kedua tangannya? Sungguh, Kami telah menjadikan hati mereka tertutup, (sehingga mereka tidak) memahaminya, dan (Kami letakkan pula) sumbatan di telinga mereka. Kendatipun engkau (Muhammad) menyeru mereka kepada petunjuk, niscaya mereka tidak akan mendapat petunjuk untuk selama-lamanya.

(QS. Al-Kahf ayat 57)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement