Senin 18 Feb 2019 16:52 WIB

Polisi Sterilisasi Ladang Ganja di Purwakarta

Satuan narkoba Polresta Jogjakarta menangkap salah seorang mahasiswa asal Karawang.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat menggelar konferensi pers soal ladang ganja di Kecamatan Sukasari, Senin (18/2).
Foto: Ita Nina Winarsih/Republika
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat menggelar konferensi pers soal ladang ganja di Kecamatan Sukasari, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Polres Purwakarta telah menyeterilisasi lokasi penemuan ladang ganja di Kampung Paranggomong, Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari. Ganja siap panen itu, ditanam di 650 polibag dengan jumlah mencapai 1.300 batang pohon. Saat ini, pohon ganja tersebut telah dievakuasi ke Mapolresta Jogjakarta untuk dijadikan barang bukti.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, mengatakan, sejak terendusnya ada ladang ganja di wilayah Sukasari, jajaran kepolisian langsung menyeterilkan lokasi. Luasan lahan yang dijadikan kebun ganja ini, mencapai 300 meter persegi. Bahkan, barang bukti tanaman ganja ini langsung disita. Mengingat, bila tak disita dalam lima hari kedepan, tanaman tersebut akan dipanen.

"Beruntung, sebelum dipanen ladang ganja tersebut keburu ketahuan petugas," ujar Matrius, saat menggelar konferensi pers, Senin (18/2).

Matrius menjelaskan, kasus ini terungkap saat satuan narkoba Polresta Jogjakarta menangkap salah seorang mahasiswa asal Karawang, yang kedapatan membawa ganja siap edar. Dari pengakuan tersangka mahasiswa itu, ganja tersebut diperoleh dari tersangka Sarwin (40 tahun) warga Kampung Gintung Tengah, Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari, Karawang.

photo
Penemuan ladang ganja di Kampung Paranggombong, Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta, Sabtu (16/2). (Foto: Ita Nina Winarsih/Republika)

Dari tersangka Sarwin itu, akhirnya mengerucut pada ladang ganja yang ditanamnya di wilayah Sukasari. Adapun lahan yang dijadikan kebun ganja ini, lanjut Matrius, merupakan milik Perhutani.

Lahan tersebut, sambungnya, sebenarnya digarap oleh bapaknya tersangka Sarwin, yakni Tayim atau akrab disapa Babeh Keling. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat, ganja tersebut ditanam di polibag. Lalu, disamarkan dengan tanaman lainnya. Seperti, pepaya, cabai rawit dan pisang.

"Kenapa tidak terdeteksi sejak dini, karena tersangka Sarwin ini sengaja menanam ganja di polibag supaya bisa dipindah-pindah," ujar Matrius. 

Termasuk, bila tak terungkap, ada kemungkinan setelah ganja itu dipanen, tersangka Sarwin akan menanam lagi di daerah lain. Sebab, di Purwakarta saja, dia menanam sejak akhir Desember 2018 lalu. Jadi, memang rentang waktu tanamnya relatif singkat.

Dengan adanya kasus ini, pihaknya memastikan belum ada warga Purwakarta yang menjadi tersangka. Karena, pelaku atas peredaran dan ladang ganja ini warga Karawang.

Kedepannya, sambung Matrius, pihaknya akan mengintensifkan lagi pengawasan. Terutama, di wilayah perbukitan. Sebab, selain di Aceh, ternyata kondisi lingkungan di Purwakarta cocok untuk tanaman ganja.

Untuk itu, pihaknya akan sering melakukan penelusuran ke wilayah perbukitan. Salah satunya, dengan cara  pakai motor trail, ataupun menggelar bakti sosial ke masyarakat yang tinggal di perbukitan.

"Kita juga akan intensifkan babinkamtibmas dibantu babinsa, untuk mengawasi wilayah perbukitan yang jarang terakses warga," jelasnya.

Camat Sukasari Jaya Pranolo mengaku, pihaknya sangat kaget dengan ditemukannya ladang ganja di Sukasari. Setelah melakukan penelusuran, yang menanam ganja itu bukan warga Purwakarta. Melainkan, warga Karawang.

"Lahan yang jadi ladang ganja ini, memang milik Perhutani. Luasnya 1,5 hektare dan digarap oleh Tayim yang merupakan bapaknya Sawin," ujar Jaya.

Tayim ini, juga warga Karawang. Namun, sejak beberapa tahun lalu, dia menikah dengan warga Desa Kutamanah. Sedangkan, anaknya yaitu Sawin, tinggalnya di Karawang.

Jaya mengaku, pihaknya sangat kecolongan dengan adanya kasus ini. Karena itu, kedepannya pengawasan akan diperketat. Selain itu, pihaknya meminta kepada masyarakat, bila melihat atau mendengar hal-hal yang mencurigakan, segera lapor ke RT dan RW masing-masing. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement