Kamis 28 Feb 2019 15:23 WIB

BPBD Pasang Patok Zona Merah di Palu

Warga diminta tak membangun di zona merah.

Red: Muhammad Hafil
Pengendara melintas di lahan kosong yang dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap bagi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Kelurahan Tondo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (4/2/2019).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Pengendara melintas di lahan kosong yang dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap bagi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Kelurahan Tondo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (4/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu hingga kini masih menyelesaikan pemasangan patok zona merah di beberapa titik. Terutama, yang masuk dalam kawasan terdampak likuefaksi dan tsunami di Ibu Kota Provinsi Sulteng itu.

Kepala BPBD Palu, Presly Tampubolon, mengatakan kegiatan itu sudah berlangsung dua pekan terakhir. Pihaknya melakukan pemasangan patok di beberapa areal terlarang untuk membangun permukiman maupun tempat usaha.

Baca Juga

Ia menjelaskan patok tanda larangan membangun tersebut saat ini sedang dipasang di Kecamatan Taweli, salah satu dari delapan kecamatan di Palu yang diterjang tsunami saat gempa bumi berkekuatan 7,4 SR melanda Palu dan sejumlah wilayah di Provinsi Sulteng pada 28 September 2018.

Untuk wilayah terdampak tsunami di Kecamatan Taweli patok zona merah dipasang sekitar 100 meter dari bibir pantai. Pemasangan patok merah dilakukan juga di dua lokasi likuifaksi yakni Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan dan Kelurahan Balaroa di Kecamatan Palu Barat.

Untuk lokasi terdampak bencana likuifaksi Petobo, BPBD telah memasang sebanyak 120 tanda larangan/zona merah (dilarang membangun) dan Kelurahan Balaroa sebanyak 150 patok masing-masing berjarak 50 meter. Masyarakat diminta untuk mentaati tanda larangan yang telah dipasang tersebut.

"Jangan coba-coba membangun di zona merah, karena pemerintah akan menindak tegas, sebab pemerintah  telah menyiapkan lokasi bersama dengan membangun hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi para korban bencana alam  tsunami dan likuifkasi.

Khusus Kota Palu, kata dia, sudah ada lokasi untuk permukiman warga korban terdampak likuifaksi dan tsunami di Kelurahan Duyu dan Kelurahan Tondo.

Bencana alam gempa, tsunami dan likuifaksi yang terjadi pada 28 September 2018 telah mengakibatkan ribuan korban jiwa dan hilang, serta menghancurkan infranstruktur jalan, listrik, jaringan telekomunikasi, irigasi, jembatan, sarana pendidikan, kesehatan, bangunan penduduk, perkantoran dan usaha perdagangan serta industri, bukan hanya di Kota Palu, tetapi juga di Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement