Selasa 05 Mar 2019 13:59 WIB

Relokasi Korban Tsunami Sulawesi Terkendala HGU

Wapres JK tidak ingin korban tsunami terlalu lama menderita.

Red: Indira Rezkisari
Jusuf Kalla
Foto: AP/ Olivier Matthys
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan relokasi warga masyarakat korban bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Sulawesi Tengah masih terkendala proses pengembalian lahan hak guna usaha (HGU) milik Pemerintah yang tidak dipakai. Pemerintah akan memutuskan menarik lahan HGU yang dianggurkan.

"Proses HGU yang lama sekali prosesnya, karena ada yang punya izin (HGU) sudah 20 tahun tapi tidak dikerjakan apa-apa. Jadi kita (Pemerintah) perintahkan tarik saja," kata Wapres JK saat memberikan pidato kunci Temu Alumni Ikatan Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Nasional (IKA PIMNAS) Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta, Selasa (5/3).

Baca Juga

Dengan keputusan cepat Pemerintah untuk menarik lahan HGU yang 'nganggur' itu. Sehingga tahapan relokasi untuk masyarakat korban bencana di Sulteng dapat segera dilakukan.

"Karena dia sendiri (penyewa) sudah 25 tahun tidak mau menggunakan lahan itu, saya kira itu akan selesai dengan cara itu (tarik). Jadi memang kalau bencana, ya prosedur nomor dua," tambahnya.

JK mengatakan kecepatan berpikir dan mengambil keputusan di kondisi darurat tersebut harus dilakukan oleh pemimpin. Masyarakat tidak boleh terlalu lama menderita sebagai korban bencana alam.

"Kalau keadaan darurat itu, Anda diperbolehkan mengambil keputusan di tempat, nanti dipertanggungjawabkan kemudian. Kalau mau mengikuti sesuai aturan, maka tidak akan jadi jadi," kata JK di hadapan peserta Latihan Pimnas.

Wapres beberapa kali melakukan rapat koordinasi terkait relokasi masyarakat pascabencana di Sulteng, dengan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

Dalam rapat di Kantor Wakil Presiden Jakarta pada November lalu, Sofyan Djalil mengatakan diperlukan 1.000 hingga 1.500 hektare lahan untuk relokasi. Luas area tersebut bisa diambil dari lahan milik Pemerintah yang disewakan untuk HGU namun tidak dipakai.

Pemprov Sulteng juga akan membangun infrastruktur dan fasilitas umum untuk di atau lahan kosong tersebut. Yaitu guna memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat di tempat baru.

"Diusahakan tanah itu milik negara atau tanah-tanah yang berstatus HGU atau HGB. Dan memang harus dibangun infrastruktur seperti jalan, air bersih, listrik, karena itu daerah baru, daerah yang benar-benar kosong, tidak ada apa-apa," kata Longki usai rapat di Kantor Wakil Presiden Jakarta.

Daerah-daerah yang akan dipakai untuk relokasi antara lain Tolo, Talise, Guyu dan Petobo untuk di Kota Palu; Pombebe di Kabupaten Sigi; serta Loli dan Pantai Barat di Kabupaten Donggala.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement