Rabu 06 Mar 2019 08:37 WIB

Rumah di Zona Merah Bencana, Palu, tak dapat Dana Stimulan

Prinsipnya, zona merah dalam peta Zona Rawan Bencana tidak boleh dihuni lagi.

Red: Ratna Puspita
Penetapan Lokasi Rawan Bencana: Seorang pengendara melintas di sekitar bekas jalan umum dan kawasan perumahan warga yang telah rata akibat tersapu tsunami, dan kini terendam air laut, di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (25/2/2019).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Penetapan Lokasi Rawan Bencana: Seorang pengendara melintas di sekitar bekas jalan umum dan kawasan perumahan warga yang telah rata akibat tersapu tsunami, dan kini terendam air laut, di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (25/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota Palu menegaskan rumah-rumah warga korban bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi yang berada pada zona merah dalam peta Zona Rawan Bencana (ZRB) tidak akan mendapat dana stimulan. Sebab, lokasi tersebut tidak boleh dihuni lagi. 

Ketua Satuan Tugas Validasi Data Kota Palu Arfan mengatakan meskipun rumah para korban hanya rusak ringan atau sedang, pemerintah tidak akan memberi dana stimulan karena pada prinsipnya lokasi itu tidak boleh dihuni lagi. Ia memberi contoh warga yang memiliki rumah di sepanjang pantai.

"Itu kan masuk zona merah. Sebagai gantinya mereka akan direlokasi dan diberi huntap (hunian tetap) di kawasan relokasi yang sudah ditetapkan," ujarnya dihubungi di Palu, Rabu (6/3).

Kebijakan itu diambil semata-mata demi keselamatan warga. Jika sewaktu-waktu fenomena alam yang serupa kembali terulang, korban jiwa yang ditimbulkan sebisa mungkin dinolkan.

"Jika mereka tetap bersikeras ingin tinggal di situ dan hanya ingin mendapat dana stimulan, pemerintah tidak akan memberikan dan pemerintah tidak akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di sana," ucapnya.

Kendati demikian, Arfan mengatakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan imbauan berupa larangan untuk menghuni kawasan-kawasan yang masuk dalam zona merah berdasarkan peta ZRB. Kawasan yang masuk dalam zona merah itu seperti sepanjang pesisir pantai kurang dari 500 meter dari pinggiran air laut, kawasan eks likuefaksi Balaroa dan Petobo serta kawasan yang  berada di atas patahan aktif.

"Lokasi-loaksi zona merah ini  sementata dipasangi patok-patok penanda oleh tim dari Kementrian PUPR," ucapnya.

Sedangkan warga yang rumahnya rusak, baik rusak ringan, sedang dan berat yang berada di luar zona merah dipastikan akan mendapat dana stimulan untuk memperbaiki tempat tinggalnya. Satgas Validasi Data, kata Arfan, sedan turun untuk memverifikasi ulang semua rumah yang rusak.

Verifikasi itu untuk menentukan tingkat kerusakannya. Langkah ini sebagai persiapan untuk menyalurkan dana stimulan masing-masing Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta yang rusak sedang dan Rp 10 juta yang rusak ringan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement