Sabtu 09 Mar 2019 16:40 WIB

OJK Tutup 803 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Indonesia memiliki modal besar untuk mendukung perkembangan fintech.

Rep: Novita Intan Sari/ Red: Friska Yolanda
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan sebelum melakukan penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (19/2).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan sebelum melakukan penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 803 entitas Penyelenggara Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer To Peer Lending atau P2P). Angka tersebut merupakan akumulasi sejak Juli 2018 hingga Februari 2019 atau naik 168 entitas. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) telah membangun dan menegakkan standar pengawasan berbasis market conduct yang menekankan fungsi perlindungan konsumen. “Kami meminta agar masyarakat hanya bertransaksi melalui fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK. Bagi masyarakat yang sudah menjadi korban fintech ilegal untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Satgas Waspada Investasi juga sudah meminta Kemkominfo untuk menutup fintech ilegal,” ujarnya saat acara Seminar Nasional Kolaborasi Milenial dan Fintech Menyosong Revolusi Industri 4.0 di Universitas Sebelas Maret, Sabtu (9/3).

Baca Juga

Menurut Wimbo perkembangan fintech P2P lending hingga januari 2019 tercatat akumulasi pinjaman Rp 25,9 trliiun, outstanding pinjaman Rp 5,7 triliun, perusahaan terdaftar atau berizin 99 perusahaan, jumlah rekening lender (pemberi pinjaman) 267.496 dan jumlah rekening borrower (peminjam) 5.160.120. “Indonesia juga memiliki modal besar untuk mendukung perkembangan fintech yaitu jumlah masyarakat kelas menengah yang mencapai 45 juta orang, serta total pengguna internet yang mencapai 150 juta,” ucapnya. 

Dalam rangka mitigasi kerugian masyarakat, OJK berkoordinasi dengan Google dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk deteksi dini dan menjegal operasionalnya. Sejumlah upaya yang telah dilakukan di antaranya mengumumkan fintech lending ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo, memutus akses keuangan, mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK, melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal. 

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menambahkan, pemerintah terus melakukan edukasi dan literasi mengenai Fintech P2P Lending, antara hak dan kewajiban yang harus diketahui masyarakat. Pelaku Fintech harus mematuhi prinsip-prinsip etika yang diatur oleh OJK. 

“Kita mendorong pertumbuhan fintech dalam koridor yang benar, demi kepentingan konsumen dan nanti bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena kebutuhan masyarakat besar. Nanti masyarakat mendapatkan proses yang cepat, murah, akurat, bisa diuntungkan dengan adanya Fintech,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement