Rabu 13 Mar 2019 09:57 WIB

Kemendikbud: Anggaran Tunjangan Profesi Guru Terus Naik

Kenaikan anggaran menunjukkan penerima tunjangan profesi guru (TPG) terus meningkat.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan anggaran tunjangan profesi guru terus mengalami kenaikan. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Kenaikan anggaran menunjukkan jumlah penerima tunjangan profesi guru (TPG) terus meningkat. "Jumlah ini terus naik," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi pada Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (12/3).

Baca Juga

Pada 2017, pemerintah melalui transfer daerah menyalurkan Rp 55,1 triliun kepada 1,3 juta guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Angka tersebut meningkat menjadi Rp 56,9 triliun di tahun 2019.

Sedangkan besar dana yang disalurkan pemerintah melalui mekanisme dana pusat yang ditransfer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke rekening masing-masing guru non-PNS sebesar Rp 4,8 triliun di tahun 2017. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 5,7 triliun pada tahun 2019. 

Didik mengatakan TPG merupakan beban tetap yang dikeluarkan pemerintah. Dana itu akan terus dibayar sesuai dengan jumlah perkembangan guru yang mempunyai sertifikasi dan memiliki hak untuk dibayarkan tunjangan profesinya.

Selain TPG, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus guru (TKG) sebesar satu kali gaji pokok. TKG dibayarkan kepada para guru atas pengabdiannya mengajar di daerah-daerah khusus.

Jumlahnya juga terus meningkat. Pada 2017, TKG yang disalurkan melalui transfer daerah Rp 1,67 triliun (41.599 guru). Kemudian pada 2019, Rp 2,13 triliun (51.602 guru) dengan total dana sebesar Rp 5,99 triliun sejak 2017. 

Pemerintah juga memberikan insentif kepada guru non-PNS yang belum tersertifikasi. Jumlahnya, yakni Rp 422,32 miliar (untuk 117 ribu guru) di tahun 2017, dan Rp542,32 (untuk 150 ribu guru) di tahun 2018, dan Rp591,1 miliar (untuk 164 ribu guru) di tahun 2019.

Bagi guru PNS yang belum mendapatkan sertifikat profesi, pemerintah memberikan tambahan penghasilan (tamsil) sejumlah Rp 833 miliar di tahun 2016, Rp 1.217 miliar di tahun 2017, dan Rp 795 miliar di tahun 2018. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement