Kamis 21 Mar 2019 13:11 WIB

Mungkin Pemilu Hanya untuk Orang yang Bisa Baca Tulis Saja

Tunaaksara dinilai tidak dipermudah untuk memberikan hak suaranya di Pemilu 2019

Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah penyelenggara Pemilu 2019 melakukan pencoblosan kertas suara di bilik suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum 2019 di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (16/3/2019).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Sejumlah penyelenggara Pemilu 2019 melakukan pencoblosan kertas suara di bilik suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum 2019 di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (16/3/2019).

Oleh: Yayan Hidayat*

Gelaran pemungutan suara Pemilu 2019 semakin dekat. Isu hak pilih warga negara masih menjadi masalah sensitif. Hampir di setiap perhelatan pemilu, hak pilih selalu menjadi persoalan yang berulang, mulai dari tidak terdaftar dalam daftar pemilih sampai dengan minimnya informasi pemilih mengenai tata cara pencoblosan. Persoalan yang sama tampaknya akan kembali terjadi.

Paling tidak terdapat dua situasi yang berpotensi meretas hak pilih banyak orang. Pertama, diberlakukannya KTP elektronik sebagai syarat mutlak dalam menggunakan hak pilih. Masih ada 1,3 juta Masyarakat Adat tidak terdaftar dalam daftar pemilih karena terhambat mengurus KTP elektronik. Berada dalam kawasan hutan hingga konflik tenurial (lahan) menjadi alasan Kemendagri untuk tidak memberikan identitas kewarganegaraan kepada Masyarakat Adat.

Kedua, Pemilu 2019 menjadi pemilu serentak pertama di mana pemilih akan memperoleh lima surat suara sekaligus. Pemilih bisa jadi akan lebih fokus pada surat suara calon presiden dan calon wakil presiden dibandingkan surat suara pemilu DPD, DPR dan DPRD, jika tidak ditopang dengan sosialisasi yang masif oleh penyelenggara pemilu.

Selain itu, desain surat suara pemilu DPR dan DPRD hanya berisikan logo partai, nomor urut partai dan nama calon anggota legislatif. Tidak ada foto layaknya surat suara capres-cawapres dan DPD. Format ini tentunya akan membuat bingung pemilih. Apalagi, di tengah sistem pemilu proporsional terbuka dengan besaran alokasi kursi mencapai minimal 3 dan maksimal 12, yang artinya dalam satu surat suara pemilih akan dihadapkan dengan banyak nama calon anggota legislatif yang jumlahnya melebihi 100 nama. Jika ditotal keseluruhan antara surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pemilih akan disuguhkan dengan 544 nama caleg.

Meski, ragam gerakan melindungi hak pilih dan sosialisasi telah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, tampaknya tak efektif. Desain pemilu memang sedari awal tidak dirancang untuk memudahkan pemilih mengekspresikan hak politiknya. Watak Pemilu kita seringkali terjebak dalam langgam proseduralitas, hingga luput memahami substansi. Belenggu syarat administratif justru cenderung mengabaikan hak politik warga negara.

Berturut-turut sengkarut masalah muncul ke permukaan, seakan tak pernah ada habisnya. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menemukan sebanyak 1.400 pemilih tuna aksara di Komunitas Adat Dayak Meratus, Kecamatan Alai Batang Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan kebingungan untuk menggunakan hak pilihnya. Kebingungan itu muncul akibat desain surat suara untuk DPR dan DPRD tak menampilkan foto. Situasi semakin kompleks akibat belum ada regulasi yang mengatur mekanisme pendampingan pemilih tuna aksara.

Jika ditelisik dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 356 ayat (1) menjelaskan bahwa disabilitas netra, disabilitas fisik dan yang mempunyai hambatan fisik lainnya pada saat menyalurkan suara di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Istilah pendamping pemilih memang cukup dikenal dalam kepemiluan di Indonesia, yang tujuan utamanya untuk memudahkan pemilih yang memiliki keterbatasan fisik untuk memilih.

Namun, apakah penyandang tunaaksara dapat disebut sebagai disabilitas fisik? Tentu tidak. Penyandang tunaaksara merupakan keterbatasan seseorang untuk membaca dan menulis atau disebut juga dengan buta huruf. Ia tak dapat disamakan dengan disabilitas netra ataupun fisik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement