Rabu 20 Mar 2019 13:10 WIB

BPOM Sosialisasi Obat dan Makanan Berbahaya di Lombok Barat

Masyarakat sebagai konsumen harus paham makanan ataupun obat yang akan dibeli.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperlihatkan produk yang telah memiliki nomor izin edar (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperlihatkan produk yang telah memiliki nomor izin edar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram melakukan sosialisasi makanan dan obat berbahaya. Kepala BPOM Mataram Ngan Suarningsih mengatakan akses jual beli melalui produsen yang langsung ke konsumen atau masyarakat saat ini sudah dipermudah. Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus paham barang yang akan dibeli.

Masyarakat, kata dia, juga harus dapat memastikan produk obat dan pangan yang digunakan aman dengan melihat apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM. "Konsumen harus cek kemasan, label, cek izin edar dan kedaluwarsa. Jika semua terpenuhi baru boleh dikonsumsi dan beli. Masyarakat juga dapat mengecek nomor izin edar di google play hingga aplikasi BPOM terlebih dulu," ujar Ngan saat di halaman PAUD Tunas Unggul Orong Dalem, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Selasa (19/3) kemarin.

Baca Juga

Untuk lebih memberikan pemahaman pada masyarakat, Ngan kemudian menyontohkan registrasi obat generik dan obat paten kepada semua masyarakat yang hadir. Ngan melanjutkan, untuk obat generik yang bebas diperjualbelikan memiliki nomor registrasi REG NO GBL dan memiliki 15 digit angka. Obat ini bebas dijual di toko obat tanpa resep dokter.

Untuk obat keras REG NO GKL juga memiliki 15 angka dan harus dibeli dengan resep dokter. Ngan juga menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya obat tradisional, suplemen, kosmetika, dan makanan kemasan. "Jangan sembarangan membeli makanan kemasan karena banyak makanan yang kadaluarsa," kata Ngan.

Ngan menyebutkan, registrasi makanan dalam negeri memiliki kode registrasi angka 12 digit dengan bertulisan POM MD. Sedangkan registrasi makanan luar negeri 12 digit angka dengan kode POM ML. Untuk itu, Ngan meminta masyarakat mewaspadai obat ilegal yang diperjualbelikan di pasaran.

"Sekarang ini banyak masyarakat yang mengidap penyakit aneh. Itu karena pengaruh bahan-bahan berbahaya yang masuk di obat maupun kosmetik yang mereka konsumsi," ucap Ngan.

Selain itu juga, dia juga menyarankan masyarakat untuk lebih jeli dengan cara mengecek nomor izin edar di aplikasi cek BPOM. "Cek di aplikasi tersebut. Jika tak muncul keterangannya, itu berarti ilegal," kata Ngan menambahkan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement