Senin 25 Mar 2019 05:01 WIB

Hoaks Menggema, Pilpres Tak Buntu: Pakai UU Terorisme Perlu?

Dari pilpres terdahulu hoaks selalu menggema tak ditanggapi dengan cara bijak.

Red: Muhammad Subarkah
Melawan hoaks
Foto: republika
Melawan hoaks

Oleh: DR Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara dan Staf Pengajar FH Universitas Khairun Ternate

Waktu terus berputar, hari terus berganti, bergerak pasti ke tanggal 17 April, tanggal pencoblosan surat suara pemilu tahun ini. Semakin mendekat, suasananya dikesankan, sesuatu yang jauh dari objektif, dipanaskan dengan hoaks. Hoaks, dan analisis yang tidak cukup masuk akal, teridentifikasi bisa meneror orang. 

Keadaan ini dinilai, nampak agak hipotetis, membahayakan bila tak diurus dengan cara yang tepat. Para pemilih, begitu yang diyakini,  juga nampak bersifat hipotetik, akan ketakutan mendatangi TPS memberi suara. Tetapi menyamakan, tentu dalam sifat dan substansi, hoaks dan kesalahan analisis dengan terorisme, terasa lucu.

Begitulah Bawaannya

Hoaks dan salah analisis, entah disengaja atau tidak, menerpa sdua pasang calon presiden secara silih berganti. Satu saat, teridentifikasi merugikan Pak Jokowi, dan pada saat lain merugikan Pak Prabowo. Begitulah lalu lintas tak beraturan hoaks dan salah analisis ini. 

Adzan di Masjid tak bakal kedengaran lagi, karena tak diperbolehkan bila salah satu capres menang. Pada waktu yang lain muncul pernyataan negara ini bakal berubah menjadi khilafah bila capres yang lain menang. Lingkungan, bahkan pendukung capres ini adalah orang-orang radikal. Toleransi, begitu pernyataan lain di waktu yang lain, akan hilang, pergi entah kemana bila capres itu menang.

Beberapa waktu lalu, ada soal orang-orang gila, entah apa sebabnya, beraksi di beberapa tempat, terutama di Masjid. Aksi serupa kini terjadi di Masjid Banyumas. Pada waktu yang lain, beberapa waktu lalu, entah siapa orangnya, beraksi di beberapa daerah di Jawa Tengah. Mereka, entah siapa, membakar mobil di beberapa rumah penduduk. Para perusak ini, entah mengapa, sejauh ini tak kedengaran, tak terlihat berakhir di depan hukum.

Jauh sebelumnya, terjadi persekusi disejumlah tempat terhadap beberapa orang yang menggaungkan wacana ganti presiden. Persekusi ini begitu telanjang. Tetapi sejauh ini tak terdengar bagaimana akhir ceritanya di dunia hukum. Semuanya berlalu begitu saja, tidak ada yang dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Seorang kepala Desa yang menyambut Pak Prabowo sembari mengangkat simbol pasangan nomor dua, berakhir dipenjara. Belakangan ini beberapa guru honorer yang melakukan hal yang sama dengan Pak Kepala Desa itu, berakhir, kabarnya diberhentikan. Tidak itu saja beberapa petugas hotel di Lombok yang melakukan hal yang sama, kabarnya berakhir tak mengenakan. Mungkin begitulah romantika pilpres. 

Sejarah pilpres langsung, bila ditelusuri lebih cermat, menandai eksistensinya dengan, apa yang hari-hari ini dianggap memanaskan situasi, dengan hoaks dan analisis yang tidak tepat. Kampanye pilpres tahun 2004 misalnya, seorang capres dituduh dengan tuduhan, sangat personal, sehingga tak baik menyebutnya disini. Ini jelas hoaks. Pada kampanye itu juga, muncul pernyataan bila capres tertentu menang, maka tak bakal ada lagi tahlilan. Ini analisis yang tidak tepat.

Menariknya fenomena itu tak membuat pemerintah Ibu Mega kala itu kehilangan akal, dan menilainya sebagai bahaya. Ibu Mega terlihat tak berkehendak melokalisirnya dengan cara mengkualifikasi kabar bohong itu sebagai tindakan terorisme. Suasana kampanye memang panas, tetapi gairah orang menghadiri kampanye tak pudar. Mereka akhirnya mendatangi TPS.

Pak SBY, sosok penyabar, dengan tutur kata lembut dan santun serta selalu terukur ini, akhinya keluar sebagai pemenang pada pilpres 2004 itu. Menariknya suasana serupa muncul lagi dalam kampanye  pilpres 2009. Pada kampanye tahun 2009 misalnya, rakyat di daerah tertentu digambarkan mengonsumsi nasi tak layak makan. Tetapi hebatnya, Pak SBY yang sedang berkuasa dan menjadi capres kala itu, tidak tergoda memikirkan kemungkinan memberlakukan UU terorisme.   

Mungkin begitulah romantika pilpres. Tetapi menariknya fenomena mirip yang muncul pada saat ini, segera dinilai sebagai hal yang menakutkan, dan memanggil UU Terorisme mengatasinya. Karena tak ada rasionalitasnya, maka akan elok sekali bila pemerintah ini mencontohi Ibu Mega dan Pak SBY. Mereka telah bersikap hebat, layaknya orang besar.

Orang besar, kata orang bijak, menandai kebesarannya dengan kesabaran. Kesabaran adalah mahkota orang besar. Orang besar tahu cara bermartabat memenangkan pertempuran, berbesar hati menerima kekalahan.

Mengagumkanmya, ditengah suasana yang mirip, suasana yang dianggap panas dan berbahaya itu, nyatanya tidak menyurutkan, apalagi melumpuhkan gerak maju capres dan cawapres bertemu dengan masyarakat. Pertemuan Pak Prabowo dan Pak Sandi, juga pertemuan Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf tetap dihadiri orang. Memang, sejauh yang terlihat secara objektif, kampanye Pak Prabowo selalu menggemparkan.

Pertemuan Pak Prabowo dengan masyarakat di beberapa daerah di Madura, Ambon, Dumai, Cianjur, Taksimalaya, Garut, Kota Bandung, Batam, Riau, Bengkulu, Pontianak, Serang Banten dan lainnya terlihat begitu bergemuruh, dengan lautan manusia.

Fenomena ini, entah apa sebabnya, secara objektif tak cukup terlihat dalam pertemuan Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf. Derajat gairah orang yang menghadiri pertemuan dengan Pak Jokowi, terlihat tidak cukup setara dengan pertemuan Pak Prabowo dengan masyarakat.

Tetapi menunjuk gairah orang yang menghadiri pertemuan dengan Pak Prabowo sebagai alasan, tentu tak terlihat, dibalik pemikiran mengundang UU Terorisme ke panggung pilpres, jujur tak bernalar. Itu karena cara ini tak mungkin teridentifikasi sebagai cara orang besar. Cara ini tak mungkin tak memukul, menujungkirbalikan impian-impian republik.  

Tidak Buntu

UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU, memang bicara ancaman kekerasan melalui surat elektronik dan sejenisnya. Masalahnya tidak ada satu pun pasal di dalamnya yang dapat digunakan secara objektif dan jujur untuk memenjarakan pelaku hoaks. UU ini jelas tak falid untuk memukul hoaks. 

Yang paling mungkin adalah menggunakan UU ITE, UU yang tak cukup baik ini.  Bila UU ITE juga dinilai tidak cukup andal, maka pilihan yang tersedia tinggal mencari pasal-pasal dalam KUHP. Bila pasal-pasal dalam KUHP juga dinilai tak cukup andal, maka buntu. Kebuntuan ini, dengan alasan khas politis, bisa memunculkan satu tesis; tesis jalan buntu.

Tesis ini, dalam sejarah ketatanegaraan pernah digunakan dalam mendiskripsikan suasana politik pembahasan UUD oleh Konstituante tahun 1957-1959. Tesis itu beresensi Konstituante tak mencapai kata mufakat soal dasar negara, sementara kehidupan politik, sosial, ekonomi tak membaik. Rapat-rapat dalam Konstituante, bahkan parlemen kala itu, dinilai selalu bertele-tele, dan in I teridentifikasi sebagai akibat demokrasi liberal.

Demokrasi jenis ini, menariknya  justru  diparmenenkan dalam UUD Sementara tahun 1950. Jalan keluarnya demokrasi ini harus ditinggalkan. Harus kembali ke UUD 1945. UUD ini diidentifikasi sebagai UUD Proklamasi. Gagasan kembali ke UUD 1945 jelas dihasratkan oleh Bung Karno dan Pak Nasution, pimpinan militer kala itu. Bagaimana caranya? Karena usulnya ke konstituante tak juga menuai hasil, maka hanya ada satu cara; dekrit. Itulah sedikit cerita dibaik keluarnya dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.

Mungkinkah bahaya yang dinilai ditimbulkan oleh hoaks, dijadikan tesis jalan buntu dalam kehidupan nasional, khususnya pemilu saat ini? Secara konstitusional tidak. Keadaan nyata, sejauh ini, secara objektif, tidak menghalangi semua orang menggunakan dan menikmati hak konstitusionalnya. Suasana hidup tak terluka. Aktifitas pemerintahan, sosial, politik, ekonomi dan budaya, semuanya sejauh ini, berlangsung normal, selaras dengan kaidah kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai republik. 

Konsekuensinya keadaan objektif ini tidak dapat dijadikan pijakan memunculkan tesis jalan buntu, bahkan keadaan darurat, sipil misalnya. Keadaan objektif itu, dalam sifat hukumnya, menghalagi munculnya kebijakan misalnya, menggunakan aparatur TNI, Kepolisian, Camat dan Kepala Desa keluar masuk gang, keluar masuk  rumah penduduk di desa-desa sejak saat ini hingga tanggal 17 April, menerangkan bahaya hoaks dan analisis yang salah ini.

Hormati rakyat adalah cara terbaik memelihara pilpres, sekaligus memelihara republik tercinta ini. Biarkanlah rakyat menikmati otonomi konstitusionalnya dengan memilih capres secara otonom, bebas. Menerima kemampuan berpikir rakyat merupakan impian republik. Menggunakan hukum secara tepat adalah cita-cita agung lainnya dibalik lahirnya republik.

Segala rangkaian kenyataan empiris sejak 2004, 2009 dan 2014 mengharuskan siapapun menerima, apa adanya, pilpres dengan semua romantika yang menyertainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement