Selasa 02 Apr 2019 22:00 WIB

Perdagangan Satwa Ilegal, Enam Komodo Diamankan

Secara alami komodo memang terdapat di daratan Flores.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Anak komodo.
Foto: Antara
Anak komodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam penangkapan serta pengungkapan jaringan perdagangan ilegal satwa liar berupa komodo. Sebagaimana diketahui, eksistensi satwa liar dilindungi dalam perundang-undangan sehingga dilarang untuk diperjual-belikan.

Sebanyak enam ekor komodo berhasil diamankan polisi dari tiga kasus perdagangan satwa liar. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menerima penitipan barang bukti berupa komodo dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur sebanyak enam ekor. Keenam ekor barang bukti tersebut berasal dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Baca Juga

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno mengapresiasi pengungkapan tiga kasus perdagangan satwa oleh polisi. Pihaknya menambahkan, sejauh ini satwa liar komodo tidak hanya ditemui di Taman Nasional Komodo saja, melainkan di sejumlah dataran Flores.

“Untuk itu kami mengapresiasi kinerja polisi,” kata Wiratno, Selasa (2/4).

Berdasarkan keterangan tersangka, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa terdapat transaksi perdagangan ilegal dengan jumlah 41 ekor komodo sejak tiga tahun terakhir. Untuk itu polisi akan melakukan pengembangan hingga pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar.

Sementara itu untuk enam ekor barang bukti yang diamankan, pemerintah akan melakukan pelepasliaran di lokasi sesuai hasil pemeriksaan deocyribo nucleic acid (DNA) yang berdasarkan syarat pelepasliaran.

Wiratno menambahkan, secara alami komodo memang terdapat di daratan Flores dan sekitarnya. Berdasarkan penelitian dari para ahli di Laboratorium Genetika Bidang Zoologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), keenam barang bukti tersebut merupakan jenis Varanus Komodoensis yang teridentifimasi berasal dari daratan Flores, bukan dari wilayah Taman Nasional Komodo.

Adapun pemeriksaan penelitian terhadap barang bukti dilakukan dengan menggunakan metodologi tes DNA untuk mengetahui asal-usul satwa yang ada. Hasil tes DNA dikeluarkan setelah melalui 14 hari masa kerja.

Dengan adanya kasus ini, Balai Taman Nasional Komodo meningkatkan strategi dan pelaksanaan pengamanan kawasan bersama Pos TNI Angkatan Laut, Satpolair, Polres Manggarai Barat, Pemerintah Kabuoaten Manggarai Barat, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pemerintah juga meminta partisipaso masyarakat dan segenap elemen untuk melakukan pengawasan si sejumlah titik masuk baik darat maupun perairan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement