Senin 15 Apr 2019 20:48 WIB

Polisi Aceh Barat Ungkap Kasus Perdagangan Beruang Madu

Pelaku perdagangan beruang madu terancam hukuman lima tahun penjara.

Red: Reiny Dwinanda
Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) berada di dalam kandang saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Senin (15/4/2019).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) berada di dalam kandang saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Senin (15/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh berhasil mengamankan seekor beruang madu (Helarctos malayanus) dari tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi tersebut. Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa mengatakan penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan pada Sabtu (13/4) malam di sebuah kedai Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.

"Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isral, di Meulaboh, Senin.

Ketiga pelaku yang berinisial JF (43), BL (45), ID (40) diduga melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Dari pengembangan kasus, polisi mengetahui bahwa beruang madu tersebut dibeli dari orang berinisial MD (44) seharga Rp 1,7 juta.

Petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku berinisial MD di Desa Buket Meugajah, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, dari pengembangan tersebut ditemukan pelaku lainnya yang menjual beruang madu seharga Rp 700 ribu.

"Saat dilakukan pengembangan dari tertangkapnya MD, ternyata ia juga membeli dari orang lain atas nama inisial ID (42). Petugas juga mengamankan yang bersangkutan dan keduanya dibawa ke Polres Aceh Barat," jelasnya.

Selain menangkap pelaku dan menyita beruang madu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta. Ancaman hukum untuk perbuatan tersebut adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Hal itu sesuai dengan ancam yang diberikan kepada masing - masing tersangka pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a, dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement