Kamis 02 May 2019 10:03 WIB

Kapal Ikan Indonesia dengan 14 Awak Ditangkap di Australia

Penyelidikan dilakukan apakah mereka akan didakwa atau dipulangkan ke Indonesia.

Red: Ani Nursalikah
Kapal nelayan asal Indonesia ditangkap di perairan Australia pada 24 April 2019.
Foto: ABF
Kapal nelayan asal Indonesia ditangkap di perairan Australia pada 24 April 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Di saat pihak berwenang di Indonesia meningkatkan kegiatan menangkap kapal-kapal nelayan asing melakukan penangkapan gelap, sebuah kapal nelayan asal Indonesia ditangkap karena memasuki perairan Australia.

Pasukan Perbatasan Australia (ABF) dalam keterangan pers, Rabu (1/5) , mengatakan menangkap kapal nelayan asal Indonesia di sekitar 170 mil laut sebelah utara Gove di Northern Territtory. Peristiwa tersebut terjadi pada 23 April 2019, dimana kapal tersebut terlihat oleh pasukan penjaga perbatasan yang kemudian meminta petugas berwenang di Australia melakukan penyergapan.

Baca Juga

Ketika ditemukan esok harinya, kapal nelayan tersebut memiliki 14 awak dan sedang membawa 800 Kg ikan beku dan 20 Kg sirip hiu. Kapal patroli Australia HMAS Armidale melakukan penangkapan. Kapal nelayan dan awaknya dibawa ke Darwin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut manajer umum Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) Peter Venslovas, para awak kapal nelayan tersebut sekarang sudah ditahan. Penyelidikan dilakukan apakah mereka akan didakwa atau dipulangkan ke Indonesia.

"Nasib dari kapal ini masih akan ditentukan kemudian, yang mungkin bisa saja dibakar sesuatu dengan peraturan," kata Venslovas.

Menurut Venslovas, dalam beberapa tahun terakhir jumlah kapal nelayan asing yang dipergoki masuk ke dalam wilayah perairan Ausralia berkurang banyak. "Di tahun keuangan saat ini, baru tiga kapal nelayan asing yang ditemukan beroperasi di wilayah Australia. Ini merupakan pengurangan yang sangat berarti dibandingkan masa 10 tahun lalu dimana ada 350 kapal yang dipergoki dalam setahun," katanya.

Selain digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, kapal-kapal nelayan asal Indonesia sebelumnya juga digunakan menyelundupkan para pengungsi asal negara lain. Mereka berada di Indonesia dalam usaha untuk masuk ke Australia baik secara legal dengan menjadi pengungsi ataupun masuk secara gelap. Namun, sejak pemerintah Partai Liberal mengatakan mereka yang datang dengan kapal tidak lagi diizinkan bermukim di Australia, jumlah kedatangan dengan kapal nelayan ini menurun tajam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement