Jumat 10 May 2019 23:50 WIB

Selama 11 Hari Dirlantas Jaring 57.934 Pelanggar Lalu Lintas

Selama 11 Hari Operasi Keselamatan Jaya Dirlantas Jaring 57.934 Pelanggar Lalu Lintas

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah polisi lalu lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2019 di lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Sejumlah polisi lalu lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2019 di lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga hari ke-11 Operasi Keselamatan Jaya 2019 oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5) telah terjaring 57.934 pelanggar lalu lintas.

"Selama 11 hari dari tanggal 29 April 2019 hingga 9 Mei 2019 kemarin, telah ada 57.934 perkara yang terjaring penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes PolisiYusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/5).

Dari 57.934 perkara tersebut, sebanyak 10.671 perkara dikenakan sanksi tilang, sementara sisanya, yakni 47.263 dikenakan sanksi teguran.

"Dari barang yang dikenakan tilang, petugas menyita barang bukti berupa SIM sebanyak 4.956 buah, STNK sebanyak 5.695 buah dan kendaraan sebanyak 20 unit," kata Yusuf.

Sementara dari jenisnya, kendaraan roda dua merupakan yang terbanyak dikenakan tilang dengan jumlah 7.359 unit, disusul kendaraan penumpang roda empat sebanyak 2.669 unit, truk atau mobil barang sebanyak 489 unit dan bus sebanyak 154 unit.

Adapun jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus, selanjutnya tidak menggunakan helm. "Sementara kendaraan roda empat atau lebih yang tertinggi adalah pelanggaran penggunaan telpon, namun angka pastinya sedang dihitung ya," kata Yusuf.

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2019 ini, petugas Kepolisian menyasar beberapa jenis pelanggaran untuk roda dua, yakni melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu utama, membonceng lebih dari satu orang, penggunaan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan serta berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Sementara kendaraan roda empat, yang disasar adalah pelanggaran melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur serta berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Operasi Keselamatan Jaya 2019 digelar selama 14 hari mulai Senin, 29 April 2019, hingga Minggu, 12 Mei 2019 di beberapa titik. Di antaranya adalah di sepanjang Jalan Benyamin Sueb, Jalan Perintis Kemerdekaan di simpang Coca-Cola dan sekitar Gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto.

Sebanyak 2.771 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan instansi terkait diturunkan dalam operasi tersebut.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

(QS. Al-Baqarah ayat 178)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement