Senin 13 May 2019 15:53 WIB

2.418 Tenaga Honorer Kota Bandung tak Bisa Dapat Honorarium

Pemberian honorarium itu berdasarkan kualifikasi yang tercantum dalam aturan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah guru honorer Jawa Barat melakukan unjuk rasa menuntut kesejahteraan, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (31/10).(Republika/Mahmud Muhyidin)
Sejumlah guru honorer Jawa Barat melakukan unjuk rasa menuntut kesejahteraan, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (31/10).(Republika/Mahmud Muhyidin)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menggelontorkan honorarium bagi guru dan tenaga administrasi sekolah non PNS. Pemberian honorarium ini mengacu pada Permendikbud 32 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Non PNS.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pemberian honorarium itu berdasarkan kualifikasi yang tercantum dalam aturan. Sebanyak 8.868 tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi mendapat honorarium. Sementara itu ada ribuan guru honorer dan tenaga adminstrasi yang terancam tidak mendapat honorarium karena tidak sesuai kualifikasi.

"Setelah diverifikasi pada 10 Mei oleh Disdik itu dari 11 ribuan (honorer) itu ada beberapa yang tidak memenuhi standar sesuai Permendikbud. Ada 2.418 jumlahnya," kata Yana usai rapat dengan Disdik Kota Bandung terkait honorarium guru honorer di Balai Kota Bandung, Senin (13/5).

Ia mengatakan ribuan tenaga honorer ini tidak memenuhi kualifikasi yang tercantum dalam aturan. Mulai dari jenjang pendidikan hingga jam mengajar yang sudah ditetapkan sebagai syarat mendapat honorarium dari Pemkot Bandung.

Kualifikasi yang tidak sesuai ini, kata Yana, didasarkan pada verifikasi. Apalagi aturan di daerah mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang harus dipatuhi.

"Rata-rata yang tidak dipenuhi pendidikannya. Karena ada yang di SD dia hanya lulusan SD. Dulunya penjaga sekolah tapi baik loyal rajin akhirnya dijadikan admisnitrasi sekolah tanpa meningkatkan komptensi sekolahnya. Sementara Permendikbud mengatur standar mutu pendidikan, untuk yang SD minimal SLTA sederajat, yang SMP minimal S1," tuturnya.

Selain itu, ia menyebutkan banyak guru honorer yang tidak mengajar minimal 24 jam. Ia menilai hal ini kemungkinan dikarenakan banyaknya guru honorer yang ada sehingga kesulitan mencapai target jam mengajar.

Menyikapi protes yang disampaikan oleh Forum Guru Independen (FAGI) terkait guru honorer yang tidak mendapatkan honorarium, ia mengaku Pemkot Bandung sedang mencarikan solusi. Aturan honorarium ini memang baru diterapkan tahun ini karena sebelumnya bantuan ini berupa dana hibah. Tahun ini pemberian honorarium masuk dalam anggaran kegiatan yang harus jelas pertanggungjawabannya.

Meski diakuinya sangat sulit untuk mencari alternatif berkaitan tenaga honorer yang tidak mendapat honorarium. Ia beralasan pemberian honorarium ini berkaitan dengan aturan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah. Berdasarkan aturan jika tidak diterapkan maka kepala daerah mendapat sanksi dua bulan harus mengikuti bimbingan teknis (bimtek).

"Jadi hari ini kita baru merangkum berbagai masukan karena semangatnya cari solusi. Tapi solusi ini nggak boleh juga melanggar norma hukum. Permendikbud memberikan sanksi yang tegas, kalau tidak diterapkan ada sanksi bagi pemerintah daerah," ujarnya.

Menurutnya dalam rapat dipaparkan solusi alternatif. Salah satunya tetap menerapkan kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Para tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium didorong tahun depan bisa mendapatkannya. 

"Bisa yang 2.418 ini didorong tahun depan untuk ikut peningkatan kompetensi. Yang SD jadi SLTA,  yang di SMP kejar S1. Itu salah satu (solusi) supaya nggak ada regulasi yng dilanggar," tambah dia.

Ketua FAGI Kota Bandung Iwan Hermawan mengatakan pihaknya bersama para guru honorer lainnya tetap akan memperjuangkan untuk mendapatkan honorarium dari Pemkot Bandung. Iwan mengaku bahkan sudah menggelar pertemuan dengan seluruh guru honorer untuk membahas hal ini.

"Guru-guru Kota Bandung yang honorer semuanya sepakat, intinya semua guru honorer yang dapat (honorarium) tahun 2018 dan yang sudah sertifikasi harus dapat semua. Mereka setuju walaupun dapatnya tidak memenuhi UMK tapi semuanya dapat. Daripada ada yang dapat sesuai UMK tapi temannya tidak dapat," tutur Iwan saat dihubungi Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement