Sabtu 18 May 2019 09:00 WIB

Menderita Gangguan Jiwa, Ibu Pengubur Bayinya Batal Ditahan

Ibu yang mengubur bayinya hidup-hidup terbukti mengalami gangguan jiwa.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Reiny Dwinanda
Warga Kampung Pasir Muncang, Desa Pusakmulya, Kecamatan Kiara Pedes, Purwakarta, sedang berdo'a di makam bayi malang Dian Asriani yang dikubur oleh ibu kandungnya dalam kondisi hidup, Ahad (21/4).
Foto: Ita Nina Winarsih/Republika
Warga Kampung Pasir Muncang, Desa Pusakmulya, Kecamatan Kiara Pedes, Purwakarta, sedang berdo'a di makam bayi malang Dian Asriani yang dikubur oleh ibu kandungnya dalam kondisi hidup, Ahad (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta batal menahan ibu yang mengubur anak kandungnya. Ibu berinisial W (35 tahun ) yang merupakan warga Desa Pusaka Mulya, Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, Jawa Barat itu terbukti mengalami gangguan kejiwaan.

Hal itu diketahui setelah W menjalani pemeriksaan di RSJ Cisarua, Lembang, selama 14 hari. Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, mengatakan, ibu yang mengubur bayinya yang berusia lima bulan sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis di RSUD Bayu Asih.

Dokter setempat, menurut Handreas, merujuk ibu tersebut ke RSHS Bandung. Dari RSHS, ibu dua anak itu kemudian dibawa ke RSJ Cisarua, Lembang.

"Hasilnya sudah keluar. Ibu tersebut mengalami gangguan jiwa," ujar Handreas, kepada Republika.co.id, Jumat (17/5).

Surat keterangan itu, menurut Handreas, keluar tertanggal 22 April, setelah tim dokter melakukan observasi terhadap pelaku W selama dua pekan. Selama pemeriksaan, W tidak diberikan obat penenang yang sering dikonsumsinya.

Tim dokter hanya melakukan pemantauan dan pengamatan dari sikap serta kondisi ibu itu dalam keadaan bebas dari pengaruh obat. Menurut Handreas, dokter melihat ada gangguan jiwa pada terperiksa dengan gejala kekhawatiran berlebihan pada sesuatu yang belum terjadi.

Selain itu, terperiksa ini adanya ketidakberesan dalam berperilaku dan  berpikir. Handreas mengatakan, dokter memantau perilaku ibu tersebut menjadi aneh sebagai dampak dari pikiran yang tak lazim.

Merujuk pada surat keterangan dokter itu, Handreas mengatakan, proses hukum kasus pengubur bayi ini dipastikan akan dihentikan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 44 ayat 1 KUHP dan Pasal 109 ayat 2 KUHP.

"Kemungkian kasusnya akan di hentikan. Kami akan gelar perkara dan nanti keluar surat SP3," ujarnya.

Saat ini, W sudah dikembalikan ke rumah orang tuanya di Kiarapedes. Berdasarkan saran dari dokter RSJ Cisarua, Lembang, terperiksa itu harus menjalani rawat jalan. Dokter merekomendasikan agar W dirawat oleh keluarga.

W diketahui mengubur anaknya sendiri yang berusia lima bulan di belakang rumahnya pada 27 Maret 2019. Bayi atas nama Dian Asriani ditemukan terkubur oleh bibinya dalam kondisi hidup.

Bayi malang tersebut sempat mendapatkan perawatan secara intensif di ruang ICU RSUD Bayu Asih Purwakarta. Kehidupan Dian selama 24 hari di rumah sakit bergantung pada alat bantu medis.

Pada 20 April 2019, bayi malang itu menghembuskan napas terakhirnya pada pagi hari. Dian di kebumikan di TPU di sekitar rumahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement