Rabu 29 May 2019 17:35 WIB

Dakwaan Ungkap Peran Menag Lukman di Kasus Jual-Beli Jabatan

Menag Lukman Hakim Saifuddin disebut jaksa KPK menerima Rp 70 juta.

Red: Andri Saubani
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) meninggalkan kantor KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) meninggalkan kantor KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Haris didakwa memberikan suap sejumlah Rp 325 juta kepada Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Romi.

Dalam dakwaan disebutkan Romi memerintahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Lukman pun disebut jaksa menerima Rp 70 juta terkait perkara ini.

Baca Juga

"Selanjutnya Romi menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada. Arahan Rommy tersebut selanjutnya disetujui Lukman Hakim," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5).

Haris seharusnya tidak dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Alasannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi lantaran ada dua peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.

Adapun, syarat untuk menjadi pejabat tinggi adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir. Atas perintah itu, Lukman Hakim lalu memerintahkan Sekjen Kemenag Nur Kholis dan kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi agar memasukkan Haris dalam tiga besar peringkat terbaik yang akan dipilih Menag padahal berdasarkan hasil seleksi, penilaian terhadap Haris berada pada peringkat keempat.

Panitia seleksi yang terdiri atas Abdurrahman Mas'ud, Khasan Effendy, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono lalu menyepakati untuk melaksanakan perintah Lukman Hakim itu, Panitia seleksi kemudian mengubah nilai tes peserta sehingga yang masuk adalah Haris Hasanudin, Moch Amin Machfud dan Moh Husnuridlo.

KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Sekjen Kemenag agar Menteri Agama membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris Hasanudin dan Anshori di tahap akhir seleksi. Pada 1 Maret 2019, Lukman menghubungi Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum, Janedjri M Gaffar, untuk berkonsultasi mengenai cara agar tetap bisa mengangkat Haris sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

"Dalam pembicaraan itu, Lukman Hakim tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena terpenuhinya persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja, Janedri pun akan meminta sasaran kinerja pegawai kepada terdakwa," kata jaksa.

Nur Kholis, atas perintah Gaffar pun mengirim surat kepada KASN pada 1 Maret 2019 yang meminta agar KASN menelaah ulang persyaratan umum seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Dengan pertimbangan, Haris telah menjalani huuman disiplin dan memiliki SKP baik dalam dua tahun berturut-turut.

"Pada 1 Maret, Nur Kholis menanyakan kepada Lukman Hakim mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat di lingkungan Kemenag dan Lukman Hakim mengirimkan melalui Whatapp 12 nama orang yang dipilih dan terdakwa dipilih Lukman untuk menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur," jelas jaksa.

Haris pun kemudian dilantik sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jatim pada 5 Maret 2019. Jaksa menyebut Lukman menerima total Rp 70 juta dari Haris

Pada 1 Maret 2019, terdakwa Haris bertemu dengan Menteri Agama Lukman,Hakim Saifuddin, di Hotel Mercure, Surabaya,dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim oleh karana itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Saifuddin, sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa Wawan.

Selanjutnya, Lukman juga menerima uang pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, sejumlah Rp 20 juta melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan. Total uang Rp 70 juta itu diberikan kepada Lukman karena sudah membela Haris untuk tetap dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Pemeriksaan Lukman

Menag Lukman Hakim Saifuddin terakhir diperiksa KPK pada Kamis (23/5) untuk perkara jual-beli jabatan di Kemenag. Saat itu ia mengaku dicecar ihwal uang yang ditemukan dari laci ruang kerjanya sejumlah Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS.

"Iya (uang di laci meja kerja) saya jelaskan bahwa semua itu adalah akumulasi. Pertama, dana operasional Menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya. Lalu juga sebagian dari honorarium yang saya terima saat saya memberikan kegiatan pembinaan, ceramah baik di internal Kementerian Agama maupun di luar Kementrian Agama," tutur Lukman di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/5).

Selain itu, lanjut Lukman, uang di dalam laci tersebut sebagian juga merupakan sisa dana perjalanannya, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun ke luar negeri. "Dari semua itu adalah akumulasi dari ketiga sumber tadi, yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya," terang Lukman.

Sebelumnya, ia menyatakan keprihatinan, kekecewaan, kesedihan dan kemarahan atas peristiwa OTT yang melibatkan jajaran Kemenag. Sebab, peristiwa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengisian jabatan di Kemenag.

"Kita semua tentu prihatin, kecewa, sedih dan marah dengan terjadinya peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya di Surabaya kemarin," kata melalui pernyataan resmi Kemenag yang diterima Republika, Sabtu (16/3) malam.

Adapun, Staf ahli Menteri Agama, Janedjri M Gaffar, mengaku tak tahu menahu adanya praktik suap jual-beli jabatan di Kemenag. Ia beralasan, baru setahun berada di Kemenag setelah sebelumnya menjabat Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oh itu tidak bisa saya komentari. Saya baru satu tahun di Kementerian Agama. Sebelumnya kan saya di Mahkamah Konstitusi," kata Jenedjri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement