Kebijakan One Way di Tol Cikampek Diperpanjang

Red: Yudha Manggala P Putra

Senin 10 Jun 2019 13:48 WIB

Ilustrasi one way alias kebijakan satu arah. Foto: Antara Ilustrasi one way alias kebijakan satu arah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan satu arah atau one way di tol Cikampek diperpanjang oleh Korlantas Polri. Perpanjangan untuk menindaklanjuti dan mengantisipasi kemacetan yang terjadi saat arus balik Idul Fitri 1440 Hijriah atau tahun 2019.

"Iya diperpanjang sampai Senin ini," kata Korlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin (10/6).

Refdi mengatakan kebijakan satu arah di tol yang mengarah ke Jakarta tersebut terdiri dari dua ruas yakni ruas tol Kali Kangkung (KM 414) hingga Cikampek Utama (KM 70) dan Cikampek Utama (KM 70) hingga KM 29 (Cikarang Utama).

"Untuk ruas tol Cikampek Utama hingga Cikarang Utama, diperpanjang hingga pukul 08:00 WIB. Sedangkan untuk ruas Kali Kangkung hingga Cikampek Utama diperpanjang hingga pukul 24:00 WIB," ujarnya.

Perpanjangan kebijakan satu arah atau one way tersebut sudah dilakukan sejak Hari Sabtu tanggal 8 Juni 2019 atau H+2 lebaran, dengan mengikuti tingkat kepadatan kendaraan di tol.

Pada hari Ahad tanggal 9 Juni 2019 yang diperkirakan menjadi puncak arus balik lebaran 2019, data dari Polda Metro Jaya, mencatat 93.845 unit kendaraan masuk ke tol Cikampek Utama.

Petugas memberlakukan one waytraffic di ruas jalan tol tersebut sehingga rata-rata kecepatan kendaraan mencapai 50-60 km per jam.

Akan tetapi, karena kebijakan tersebut, jalan arteri antara Karawang hingga Cikampek macet parah karena arus dari Jakarta menuju Pantura dan Bandung diarahkan ke jalan arteri hingga perjalanan masyarakat menuju arah-arah tersebut harus bertambah dua hingga tiga kali lipat.

Terpopuler