Jumat 14 Jun 2019 19:38 WIB

Romi Sebut Menag Lukman Terlibat Jual Beli Jabatan

Kewenangan menerbitkan SK jabatan ada di tangan Menag.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) membenarkan rekan separtainya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin  terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Romi, Lukman disebut pihak yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) jabatan di Kemenag, termasuk SK untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Yang punya kewenangan menerbitkan SK kan Menteri Agama, jadi kalau mau menyatakan terlibat atau tidak justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan Menteri Agama," kata Romi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6).

Baca Juga

Tersangka kasus suap jual beli jabatan Kementrian Agama itu juga membenarkan  mengusulkan nama Haris dan Muafaq ke Lukman. Menurut Romi, Haris dan Muafaq dinilai sosok yang pantas mengemban jabatan tersebut.

"Nama-nama itu saya usulkan ke pak menteri sebagai kewajiban saya sebagai anggota DPR dan ada nama yang kebetulan berkesesuaian apa yang kemudian akhirnya diputuskan pak menteri, ada juga yang ditolak dan tidak sedikit. Begitu," tuturnya.

Namun, sambung Romi, dirinya membantah jika telah menitipkan kedua nama itu kepada Lukman. Dia bahkan mengklaim tidak mengenal Haris dan Muafaq secara pribadi.

"Bukan atas titipan saya, tidak kenal (Haris dan Muafaq)," ucapnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kepada Romi penyidik mendalami peran Romi. "Diklarifikasi juga beberapa informasi-informasi sebagian, kami juga tahu itu juga sudah muncul di proses persidangan," ucapnya.

Sebelumnya KPK juga menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Keduanya penyuap Romi tersebut sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah pernah membantah keras terkait penerimaan uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin yang ingin mendapatkan jabatan sebagai kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Menurut Lukman, dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang yang disebut Haris tersebut, seperti dikutip dari berita yang pernah dimuat di Republika.co.id, Senin (3/6).

"Saya sungguh sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. 70 juta rupiah dalam dua kali pemberian katanya menurut pemberian, 20 juta dan 50 juta. Saya tidak pernah mengetahui, apalagi menerima adanya hal seperti itu," ujar Lukman saat ditanya usai sidang itsbat di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama, Senin (3/6).

Lukman menegaskan, saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya pada 1 Maret 2019, dia tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari Haris. Apalagi pemberian berupa uang sejumlah Rp 50 juta.

"Saat itu juga tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," ujar Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement