Jumat 14 Jun 2019 20:26 WIB

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ahmad Dhani

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani. Kepala Kejati Jatim, Sunarta mangatakan, pengajuan banding ini adalah untuk mengimbangi pihak Ahmad Dhani yang mengajukan banding atas kasus tersebut.

"Karena yang bersangkutan (Dhani) mengajukan banding ya supaya imbang. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita nggak banding nggak bisa kasasi kita," ujar Sunarta, Jumat (14/6).

Baca Juga

Sejatinya, lanjut Sunarta, pihaknya bisa saja menerima hukuman yang dijatuhkan hakim, melihat sudah dua per tiga dari tuntutan jaksa. Namun, Sunarta Menegaskan, banding yang diajukan Jaksa, sifatnya hanya untuk mengimbangi, dan jaga-jaga jika kasus tersebut sampai ke tahap kasasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik lewat video ujaran 'idiot', dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (11/6). Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menyatakan, Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan video yang bermuatan prnghinaan dan pencemaran nama baik.

Anton menyatakan, atas perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran 'idiot' dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun Instagram milik Dhani.

Menyikapi vonis tersebut, Ahmad Dhani Prasetyo secara tegas menyatakan banding. Dhani merasa, majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan, dan merasa hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari seharusnya. Dhani merasa, dalam pengambilan vonis, majelis hakim mengabaikan beberapa fakta persidangan

Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot' dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ujaran 'idiot' dalam vlog tersebut ternyata menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement