Kamis 20 Jun 2019 12:01 WIB

Kubu Prabowo Hormati Keputusan Haris Azhar

Haris Azhar dipersiapkan untuk memberikan kesaksian soal netralitas Polri.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Direktur Lokataru, Haris Azhar.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Lokataru, Haris Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim hukum Prabowo Sandiaga Denny Indrayana menghormati keputusan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar yang tidak bersedia hadir sebagai saksi Prabowo-Sandiaga pada persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Ia pun menyayangkan keputusan Haris tersebut.

"Sebenarnya itu kesaksian penting bagi kami," kata Denny, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Baca Juga

Denny menjelaskan, tadinya Haris dipersiapkan tim hukum 02 untuk memberikan kesaksian terkait netralitas Polri. Selain itu melalui kesaksiannya, Haris juga diharapkan bisa menjelaskan terkait pendataan pemilih yang berhubungan juga dengan pemetaan dukungan.

Denny juga kembali menyinggung pentingnya perlindungan saksi oleh lembaga perlidungan saksi dan korban. Menurutnya langkah tersebut tepat agar persoalan yang sedang digali bisa diselesaikan tuntas. "Kalau istilah seperti kemarin LPSK nggak bisa masuk, MK juga memilih untuk melindungi di ruang sidang, perlindungan itu kan gak dibutuhkan di ruang sidang tapi saat dan setelahnya," katanya.

Sebelumnya dalam surat yang ia kirimkan ke MK, Haris menyebut sejumlah alasan dirinya batal hadir pada sidang MK hari ini. Alasan-alasan itu terkait dengan bantuan hukum yang ia berikan kepada AKP Sulman Azis. Bantuan hukum itu terkait dengan dugaan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo.

Haris juga menyebutkan, soal posisinya yang menjadi bagian dari masyarakat yang menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia mencatat kedua pasangan calon sama-sama melakukan pelanggaran HAM.

"Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Azis langsung yang hadir untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement