Kamis 27 Jun 2019 13:07 WIB

Napi Teroris di Lapas Sukabumi Bebas Bersyarat

Napi teroris di Lapas Sukabumi bernama Sumarno bebas bersyarat, Kamis (27/6)

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Christiyaningsih
Napi teroris Sumarno (47) yang ditahan di Lapas Sukabumi mendapatkan pembebasan bersyarat Kamis (27/6).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Napi teroris Sumarno (47) yang ditahan di Lapas Sukabumi mendapatkan pembebasan bersyarat Kamis (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang narapidana teroris yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi mendapatkan pembebasan bersyarat, Kamis (27/6). Kebijakan tersebut diambil karena napi teroris ini telah selesai menjalani hukuman selama 3,5 tahun penjara.

Napi teroris yang dibebaskan bersyarat itu adalah Sumarno. Sumarno alias Abu Akas merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang merupakan napiter titipan yang diterima oleh Lapas Klas IIB Sukabumi pada November 2018. Sebelumnya Sumarno ditangkap Densus 88 Anti Teror di Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga

Sumarno terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov di Taman Candi Resto Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 3 Desember 2016 dan Alfamart Surakarta pada 25 November 2016. Dari pantauan, dari Lapas Sukabumi Sumarno terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan akhirnya dilepas dari kantor tersebut.

"Sumarno mendapatkan pembebasan bersyarat pada Kamis (27/6) ini," terang Bobon Robiana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kepada wartawan. Sumarno yang sebelumnya napi titipan di Lapas Sukabumi itu terjerat kasus terorisme Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Bobon, Sumarno sudah menjalani hukuman selama 3,5 tahun penjara. Pada saat kejadian Sumarno berperan sebagai pengawas dalam aksi terorisme.

Bobon menerangkan napiter ini merupakan pindahan dari Lapas Salemba Jakarta. Pemindahan ini didasarkan kebijakan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Sumarno sebelumnya dikenakan pasal 15 UU Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan pidana selama 3 Tahun 6 bulan. Hal ini sesuai putusan PN Jakarta Timur tanggal 11 Oktober 2017 Nomor : 478/PID.SUS/2017/PNJKT.TIM.

Sumarno ketika ditemui di halaman Kejari Kota Sukabumi mengatakan akan pulang ke Klaten setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. "Saya dalam keadaan sehat dan akan pulang ke rumah," kata pria berusia 47 tahun ini.

Rencananya Sumarno akan bekerja selepas menjalani pembebasan bersyarat. Selain itu ia bisa berbaur kembali dengan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement