Selasa 02 Jul 2019 23:06 WIB

Polsek Kelapa Gading Amankan Pasutri Bawa Kabur Truk

Kedua tersangka bekerja di salah satu pool truk trailer di kawasan Kelapa Gading.

Red: Israr Itah
Truk trailer (ilustrasi)
Foto: FOTO ANTARA/Widodo
Truk trailer (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengamankan sepasang suami istri yang terlibat kasus penggelapan satu unit truk trailer senilai sekitar Rp 500 juta. Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Jerrold Kumontoy mengatakan, kedua tersangka bekerja di salah satu pool truk trailer di kawasan Kelapa Gading. NK (41) bekerja sebagai sopir truk, sedangkan istrinya TSM (44) bekerja sebagai kernet truk.

Jerrold menjelaskan, kasus itu berawal pada 25 November 2018 lalu. Saat itu, keduanya ditugaskan kedua tersangka ini diperintahkan oleh perusahaan untuk mengirim barang ke daerah Cikande, Tangerang.

Baca Juga

Perusahaan tempat mereka bekerja kemudian akan meminta mengantar barang berupa besi ulir ke daerah Pekanbaru, Riau. Namun ternyata truk tersebut tidak kembali setelah mengantar barang dari Tangerang. Korban yang curiga truknya telah dibawa kabur kemudian langsung melaporkan ke Polsek Kelapa Gading.

"Mobil truk tronton ini harusnya dikembalikan ke perusahaan tempat mereka bekerja, tapi tersangka ini membawa ke daerah Prabumulih di Palembang untuk kemudian dijual terpisah," ujar Kompol Jerrold dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa.

Setelah dilakukan penyelidikan selama enam bulan, kedua tersangka akhirnya ditangkap pada Ahad (23/6) di daerah Prabumulih, Palembang oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang bekerja sama dengan kepolisian setempat.

Jerrold menambahkan, truk yang dibawa kabur kedua pelaku merupakan milik PT Multi Utama Transindo. Atas kejadian tersebut, korban atau perusahaan yang melapor mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.

"Kerugian sebenarnya itu Rp 500 juta, namun hasil penjualan itu sekitar Rp 50 juta," tutur Jerrold.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement