Rabu 03 Jul 2019 11:10 WIB

Khofifah Penuhi Panggilan Jaksa KPK Sebagai Saksi

Khofifah belum bersedia menjawab pertanyaan para awak media.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7) hari ini. Sedianya, Khofifah dijadwalkan pada Rabu (26/6) pekan lalu, namun saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir karena menghadiri prosesi jelang pernikahan putrinya.

 

Baca Juga

Mengenakan batik berwarna cokelat dan kerudung kuning, Khofifah saat ini sudah berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Khofifah masih enggan berkomentar mengenai keterangan yang akan disampaikannya di hadapan Majelis Hakim.

"Nanti saja ya," kata Khofifah sembari masuk ke ruang tunggu saksi Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada beberapa informasi informasi dan yang perlu diketahui bersama dari Khofifah. "Jaksa penuntut umum juga perlu mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta. Misalnya sebelumnya yang sudah ada , bagaimana proses ketika nama Haris Muncul, nama Muafaq muncul bagi saksi-saksi yang relevan itu kan perlu kami dalam," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement