Kamis 04 Jul 2019 04:13 WIB

Tabrakkan Ambulans ke Pemotor, Pelaku Divonis 19 Tahun

Pelaku divonis 19 tahun karena terbukti sengaja menabrakkan ambulans ke pemotor.

Red: Reiny Dwinanda
Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Padang, Sumatra Barat. Keduanya dianggap terbukti sengaja menabrakkan mobil ambulans kepada dua korban hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, Padang, Sumatra Barat pada 10 September 2018 dini hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun," kata Majelis Hakim Pengadilan Padang yang diketuai Gustiarso, di Padang, Rabu.

Kedua terdakwa itu adalah Alex Kendedes dan Afriadi. Mereka divonis melanggar dakwaan kesatu primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 340 KUHP Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yaitu Gusrizal dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun karena terbukti melanggar pasal yang sama yaitu 340 KUHP, namun dijunctokan ke pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Perbedaan keduanya adalah di bagian peran, dua terdakwa berlaku sebagai pelaku utama sedangkan Gusrizal turut membantu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Padang Suci Lestari Asral.

Terkait putusan itu jaksa menyatakan sikap pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima isi putusan pengadilan. Sikap yang sama juga dinyatakan pihak terdakwa yang sidangnya didampingi penasehat hukum Ardisal.

"Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan," katanya.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Kedua terdakwa sebelumnya sama-sama dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama lima belas tahun, sementara Gusrizal dituntut selama tujuh tahun.

Pantauan di lapangan, usai sidang salah satu orang tua korban tampak menangis dan langsung menyalami majelis hakim. Hakim Ketua yang mendapati kejadian itu berusaha menenangkan keluarga korban agar situasi usai sidang tetap kondusif.

Berdasarkan hasil investigasi terungkap bahwa kasus itu berawal dari cekcok antara ketiga tersangka yang merupakan pengemudi ambulans dengan kedua korban, yaitu Hidayat (33) dan Royal (19) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang. Para sopir ambulans milik swasta tersebut merasa kesal selalu dipalak antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu oleh korban yang dikenal sebagai preman, setiap kali mengantarkan jenazah ke rumah sakit.

Setelah itu, para tersangka pergi keluar rumah sakit mengendarai ambulans. Ketika sampai di Jalan Sawahan, mereka mendengar benturan dari arah belakang mobil ambulans. Mereka mendapati mobil ambulansnya dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor.

Setelah itu, korban berusaha mendahului mobil ambulans untuk melarikan diri. Tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar dan menabrak korban menggunakan ambulans di Jalan Sawahan Dalam III dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer per jam.

Terdakwa juga sempat memukul korban menggunakan kayu serta linggis. Nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement