Sabtu 13 Jul 2019 13:43 WIB

Filantropi Islam; Kedermawanan yang Bisa Turunkan Kemiskinan

Jika ziswaf di Indonesia dioptimalkan, maka kesenjangan dan kemiskinan akan menurun

Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

Islam merupakan agama yang mengklaim dirinya sebagai agama yang universal (Syumul) dan sempurna (Kamil) (Q.S. al-Maidah : 3). Namun tentu setiap klaim harus dibuktikan kebenarannya. Maka sebagai sumber utama ajaran Islam, Alquran menantang siapa pun yang meragukan kebenaraannya untuk bisa menandingi ketinggian sastranya, keilmiah kandungannya, dan kesesuaian ayat-ayatnya dengan fitrah manusia (al-Baqarah: 21).

Berangkat dari keyakinan bahwa tidak ada satu pun masalah yang tidak diatur dalam Islam, maka para ulama kemudian melakukan ijtihad tentang bagaimana cara Islam dalam mengatur ekonomi dan bagaimana cara mengislamkan diri dalam berekonomi. Ilmu dan sistem ini sebenarnya sudah muncul sejak diutusnya Muhammad sebagai Rasul, lalu kemudian cara hidup nabi dalam ekonomi disusun para ulama dalam bentuk karya-karya besar yang beberapa masih kita jadikan rujukan sampai sekarang.

Barbara dalam bukunya From Charity to Social Change menyatakan filantropi

adalah bagian dari diskursus penting dalam ekonomi Islam. Kata ‘filantropi‛ (Inggris:

philanthropy) merupakan istilah yang tidak dikenal pada masa awal Islam, meskipun belakangan ini sejumlah istilah Arab digunakan sebagai padanannya. Filantropi kadang-kadang disebut al-‘ata’ al-ijtima‘i (pemberian sosial), dan adakalanya dinamakan al-takaful al-insani (solidaritas kemanusiaan) atau ‘ata khayri (pemberian untuk kebaikan). Namun, istilah seperti al-birr (perbuatan baik) atau as-sadaqah (sedekah) juga digunakan.

Dalam bahasa Indonesia, istilah yang cukup sepadan dengan filantropi adalah

“kedermawanan sosial”, istilah yang sebenarnya hampir sama tidak populernya bagi rakyat kebanyakan, yang lebih paham dengan istilah dan praktik seperti sedekah, zakat mal, zakat fitrah, dan wakaf. Filantropi adalah kedermawanan sosial yang terprogram dan ditujukan untuk pengentasan masalah sosial (seperti kemiskinan dan kesenjangan) dalam jangka panjang.

Istilah filantropi diartikan dengan rasa kecintaan kepada manusia yang terpatri dalam

bentuk pemberian derma kepada orang lain. Filantropi juga dimaknai sebagai konseptualisasi dari praktik pemberian sumbangan sukarela (voluntary giving), penyediaan layanan sukarela (voluntary services) dan asosiasi sukarela (voluntary association) secara suka rela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Filantropi dalam arti pemberian derma biasa juga disamakan dengan istilah karitas (charity).

Adapun istilah filantropi yang dikaitkan dengan Islam menunjukkan adanya praktik

filantropi dalam tradisi Islam melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf menurut Zahra dalam bukunya Muhadharah fi Al-Awqaf. Istilah ini dapat membantu membawa wacana kedermawanan Islam ke dalam sebuah diskursus yang dapat menjangkau isu-isu yang lebih luas.

Tidak hanya melihat masalahnya dari segi wacana tradisional saja, seperti fikih dan etika Islam, melainkan juga dapat mengkaitkan dengan isu-isu keadilan sosial, kesejahteraan umat, masyarakat madani, kebijakan publik, tata kelola yang baik dan manajemen yang profesional Ziswaf sebagai filantropi dalam Islam memiliki peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Instrument distribusi ini merupakan hal unik dan otentik dalam ekonomi Islam. Disebut otentik karena instrument ini hanya dimiliki oleh ekonomi Islam. Jika ada perbankan dan asuransi syariah, maka ada perbankan dan asuransi konvensional. Namun tidak demikian dengan ziswaf, karena secara filosofi dan konsep ia memang murni dari Islam.

Dalam ekonomi Islam, ziswaflah yang menjadi salah satu pemain penting dalam upaya menyelesaikan permasalahan ekonomi. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang menyatakan masalah utama dalam ekonomi adalah kelangkaan, tetapi dalam Islam masalah ekonomi adalah tidak meratanya distribusi kekayaan yang menyebabkan berputarnya harta di kalangan orang-orang tertentu saja (wealth concentration).

Pemain penting dalam distribusi ini adalah instrumen ziswaf. Sehingga wajar jika saya mengatakan jika potensi ziswaf di Indonesia bisa dioptimalkan, maka kesenjangan dan kemiskinan akan menurun drastis.

Dalam konsep konvensional, distribusi hanya terjadi di dalam pasar. Padahal pada

kenyataannya, ada banyak orang yang tidak bisa masuk pasar karena keterbatasan yang mereka miliki. Akibat dari kerancauan gagasan ini, maka terjadilah multiplier effect, salah satunya yakni kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Maka dalam Islam, orang yang tidak bisa masuk pasar inilah yang disentuh oleh zakat.

Tujuannya apa? Supaya ia yang sebelumnya tidak bisa masuk pasar menjadi bisa masuk pasar. Jika ini terjadi secara makro, maka kesejahteraan adalah sebuah keniscayaan.

Tidak hanya itu, dalam filantrofi Islam, ada objek distribusi yang Allah sudah bakukan

alokasinya dan sifatnya mandatori, dan ada yang tidak dibakukan alokasinya dan bersifat anjuran. Zakat adalah filantropi yang yang alokasinya baku dan bersifat mandatori. Ia harus tersalurkan kepada delapan asnaf yang telah ditetapkan (Q.S. At-Taubah :60).

Kalau kita analisa dengan baik, mayoritas dari delapan asnaf yang disebutkan dalam Alquran (fakir, miskin, dll) merupakan sebuah keniscayaan yang selalu ada dalam setiap peradaban manusia. Maka wajar saja Allah membakukan alokasinya, supaya salah satu tujuan dari penciptaan manusia yakni memakmurkan bumi bisa tercapai dengan baik.

Namun, instrumen distribusi yang lain, seperti wakaf, Allah sengaja tidak mewajibkan penyalurannya ke pada pihak tertentu, supaya manusia bisa memberdayakannya sesuai dengan permasalahan ekonomi yang sedang mereka hadapi. Inilah kesempurnaan dari sistem Islam. Ia mengklaim diri sempurna, mendatangkan argumentasi dan bukti, dan menantang siapapun yang meragukannya untuk mengunggulinya.

TENTANG PENULIS: DARIHAN MUBARAK, Candidate Master of Islamic Economics National University of Malaysia (Universiti Kebangsaan Malaysia), Pengurus Majelis Pertimbangan Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement