Selasa 16 Jul 2019 17:59 WIB

Hakim MK Minta Pihak Berperkara Hadirkan Saksi Berkualitas

MK tak bisa memberikan ruang lebih banyak ke saksi.

Red: Teguh Firmansyah
Sidang sengketa Pileg di MK (ilustrasi).
Foto: Antara/Reno Esnir
Sidang sengketa Pileg di MK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta seluruh pihak yang berperkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk dapat menghadirkan saksi berkualitas. Saksi mesti relevan dengan masing-masing perkara.

"Karena memang ada kemungkinan semua pihak bisa mendatangkan ahli, saksi, serta menghadirkan surat, tolong diperhatikan dan diperhitungan saksi yang betul-betul relevan, cari yang berkualitas bukan terpaku pada kuantitas," kata Saldi di ruang sidang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/7).

Baca Juga

Saldi mengatakan, Mahkamah Konstitusi tak akan memberikan ruang yang lebih banyak kepada saksi. Ini mengingat banyaknya jumlah perkara dengan waktu terbatas.

Begitu pula, untuk keterangan ahli, Mahkamah berharap supaya seluruh pihak dapat menghadirkan ahli yang relevan dengan perkara. Saksi hanya dihadirkan bila ada prinsip, teori, atau ide besar yang harus dijelaskan dengan menggunakan ahli.

"Kalau hanya untuk menerangkan angka-angka yang dipindahkan, atau yang dirasa kurang dan sebagainya, untuk apa pakai ahli, itu kan tidak relevan," kata Saldi.

Selain itu, Saldi menjelaskan bahwa Mahkamah memberikan prioritas bagi pemohon dan termohon (KPU) dalam menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan. Hal ini mengingat pemohon dan termohon merupakan pihak yang langsung berhadapan dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019.

Kendati demikian, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah tetap memberikan ruang untuk pihak terkait dan Bawaslu bila ingin dan merasa perlu untuk menghadirkan saksi dan ahli.

"Akan tetapi, akan lebih baik bila tiap pihak bisa menahan diri untuk tidak menghadirkan (saksi atau ahli), ini demi speedy trial yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat," ujar Saldi.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua Panel II Aswanto mengatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi akan memberikan batasan saksi dan ahli sesuai dengan karakteristik perkara.

"Anda semua harus mengoptimalkan pada bukti-bukti berupa surat, itu yang harus dioptimalkan, bukan saksi atau ahli," ujar Aswanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement