Selasa 30 Jul 2019 15:29 WIB

DKI Jakarta akan Batasi Emisi Kendaraan Berat di Jalan Tol

Kendaraan berat yang melintas di jalan tol harus memenuhi ambang batas uji emisi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nur Aini
Kendaraan berat (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kendaraan berat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana kendaraan berat yang melintas di jalan tol harus memenuhi ambang batas uji emisi. Menurut dia, uji emisi terhadap kendaraan berat akan diberlakukan pada 2019.

"Kami harapkan ini dalam waktu tidak terlalu lama kami sudah bisa implementasikan dan pengawasan, (diberlakukan) tahun ini," ujar Syafrin di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Baca Juga

Ia mengaku telah melakukan komunikasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Menurutnya, Pemprov DKI memahami keberadaan kendaraan berat di jalan tol berdampak pada kualitass udara di Jakarta.

Menurut Syafrin, pihaknya sedang mengidentifikasi apakah pembatasan kendaraan berat itu diberlakukan di setiap ruas jalan tol atau hanya di tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) saja. Operasional malam hari kendaraan berat bisa masuk ke tol dalam kota.

Namun, masuk pukul 05.00 WIB kendaraan berat akan beralih ke JORR. Hal itu yang menjadi pertimbangan dan identifikasi lebih lanjut terkait ruas tol yang diberlakukan pembatasan kendaraan berat.

Syafrin berharap, usai terkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pemberlakuan uji emisi bisa diterapkan. Hal itu misalnya di pintu masuk tol tersebut dilakukan uji emisi terhadap kendaraan berat.

"Mekanismenya yang akan kami diskusikan," kata Syafrin.

Ia menambahkan, mekanisme itu harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Termasuk pengelolaan aturan untuk kelaikan jalan, sehingga jika tidak lulus uji emisi maka ada juga mekanisme tilang.

"Mereka harus mensyaratkan untuk lulus uji emisi karena itu menjadi salah satu pra syarat yang bersangkutan dinyatakan lulus uji berkala," tutur Syafrin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencurigai kendaraan berat yang melintas di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) menyebabkan polusi udara di wilayah selatan Jakarta tinggi. Sebab, kata dia, kawasan selatan Ibu Kota tersebut bukan daerah paling padat.

"Salah satu kecurigaan kami ingin bicara pengelola jalan tol. Di jalan-jalan JORR dan sekitarnya di malam hari justru terjadi kepadataan kendaraan-kendaraan berat," ujar Anies di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7).

Ia menyebut, berdasarkan alat pemantau kualitas udara Pemprov DKI, menunjukkan polusi udara di Jagakarsa, Jakarta Selatan amat tinggi di pagi hari. Untuk itu, Anies ingin berkoordinasi dengan pihak pengelola jalan tol dan memastikan kendaraan berat yang masuk memenuhi ambang batas gas emisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement