Rabu 31 Jul 2019 11:33 WIB

Sistem Penanganan Korupsi Indonesia Belum Buat Pejabat Insaf

KPK belum berhasil sepenuhnya menyelesaikan masalah korupsi

Rep: Fauziah Mursid, Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi korupsi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem penanganan korupsi di Indonesia dinilai Wakil Presiden Jusuf Kalla (KJK) belum berhasil. Bahkan belum ia menyebut masih ada pejabat yang terjerat korupsi dan belum insaf.

Pernyataan JK itu menanggapai kembali tertangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil karena kasus korupsi. Tamzil merupakan residivis kasus korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003- 2004. "Kita belum berhasil, semua institusi kita, pemerintah, KPK, belum berhasil betul untuk menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini. Dan ternyata orang, pejabat, yang belum insaf gitu," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7).

Menurut JK, putusan hukum kepada Tamzil sebelumnya seharusnya membuat ia jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Namun, terulangnya kasus korupsi Tamzil menunjukkan bupati Kudus tersebut tak jera.

photo
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp170 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dalam kasus tersebut.

Meski begitu, JK tak sependapat jika penegak hukum menggunakan ancaman hukuman mati kepada Tamzil. JK menilai, ancaman hukuman harus disesuaikan dengan perbuatannya. "Kalau memang hukum dua kali lebih berat, ya (silakan), tapi tidak bisa langsung hukuman mati dengan hanya Rp 250 juta," ujar JK.

Menurut JK, jika pun ada pemberatan hukuman, harus diserahkan pada putusan hakim. Hakim akan mempertimbangkan Tamzil yang dinilai tidak menyesali dan mengulang perbuatannya. "Bahwa dia tidak insaf ya benar, benar. Tapi sesuai hukumlah, (sesuai) perbuatannya saja," ujar JK.

KPK menetapkan Tamzil dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil pernah divonis 1 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.

Sementara itu, sejak Ahad (28/7), penyidik terus melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kudus. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua lokasi itu adalah kantor Bupati Kudus dan kantor Kepala Dinas PUPR dan Budpar Kabupaten Kudus.

Sejumlah dokumen disita penyidik dari dua lokasi tersebut. "Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus,"kata Febri.

Menurut dia, penyidik telah mengantongi tarif yang dipatok untuk jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Namun, Febri masih enggan menjelaskan secara detail. "Karena, proses penyidikan masih berjalan," kata dia.

Tarif untuk jabatan tertentu itu atas kesepakatan Bupati Kudus, M Tamzil, dengan sejumlah calon pejabat. Pemasangan tarif itu, kata Febri, mirip dengan kasus jual beli jabatan yang pernah ditangani KPK. "Sebutlah Klaten, Cirebon, dan Kementerian Agama," kata Febri.

Komitmen Capim KPK

KPK sendiri mengakui, kasus Tamzil bisa menjadi pelajaran bagi penegak hukum dalam me nentukan hukuman pada seorang koruptor. KPK juga meminta partai politik bisa menghindari mantan terpidana korupsi kembali menduduki jabatan publik.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Sabtu (27/7).

Namun, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK belum sepenuhnya menjadikan kasus Tamzil sebagai landasan dalam menentukan pimpinan KPK yang ideal. Padahal, seleksi capim KPK telah masuk pada sesi wawancara terhadap 104 capim yang lolos.

Anggota Pansel, Hendardi, mengatakan, pihaknya masih menyiapkan materi wawancara kepada para calon. Materi akan memuat komitmen para calon terhadap kasus kepala daerah yang masih banyak terjerat kasus korupsi secara umum.

Materi itu, kata Hendardi, tidak pada konteks kasus per kasus. "Kami akan melihat dan menilai secara umum," kata Hendardi saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).

Ketua Pansel, Yenti Ganarsih, juga tidak menyinggung strategi khusus memperlakukan kasus Tamzil dalam sesi wawancara yang akan dilakukan.

Menurut dia, dalam wawancara terbuka, panitia akan menanyakan pemahaman para calon tentang korupsi dan kinerja para calon ketika menjadi pimpinan KPK. "Selain itu, juga berkaitan dengan integritas dan sebagainya," ujar Yenti, Senin (29/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement