Rabu 31 Jul 2019 12:02 WIB

OJK Ingatkan Fintech Ilegal Bisa Disanksi Pidana

Masyarakat diimbau tidak ragu-ragu melapor ke polisi terkait fintech ilegal.

Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan layanan pinjaman uang melalui daring (fintech lending) yang beroperasi secara ilegal bisa dijerat dengan sanksi pidana. Masyarakat diimbau berhati-hati mengajukan pinjaman pada fintech lending.

"Fintech P2P lending ilegal tidak di bawah pengawasan OJK, sehingga sanksi yang diberikan ada sanksi pidana dalam hal terdapat tindak pidana," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing kepada Antara di Jakarta, Rabu (31/7).

Baca Juga

Untuk itu, Tongam mendorong masyarakat agar jangan ragu-ragu untuk berperan serta memberikan efek jera kepada fintech lending ilegal dengan melaporkan oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut kepada Polri. Sejauh ini, langkah antisipasi yang diambil Satgas Waspada Investasi OJK terhadap fintech lending yang bermasalah adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk berhati - hati.

Satgas Waspada Investasi terus memberikan informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi maupun media. OJK juga mengimbau masyarakat untuk memilih fintech lending yang berizin atau terdaftar di OJK dengan cara mengecek di website www.ojk.go.id.

Selain itu OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memonitor secara rutin melalui patroli siber.

Secara berkala, OJK juga menyampaikan konfirmasi fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK berdasarkan informasi yang diterima dari hasil patroli siber tersebut.

"OJK juga menyampaikan laporan informasi kepada Polri secara berkala untuk dilakukan penegakan hukum," kata Tongam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement