Kamis 01 Aug 2019 14:14 WIB

Perjelas Tugas Koopsus, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Koopssus akan terlibat dalam kasus terorisme intensitas tinggi yang ancam negara.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Moeldoko
Foto: Reuters/Beawiharta
Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerbitkan aturan turunan untuk memperjelas area penugasan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI. Peraturan Pemerintah (PP) akan mempertegas batas tugas dan fungsi antara Koopsus dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam pemberantasan terorisme.

Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat bahwa ada tumpang tindih antara dua komando dalam pelaksanaan pemberantasan terorisme. "PP ini sedang saya inisiasi untuk segera dipikirkan," ujar Kepala Staf Presiden Moeldoko di kantornya, Kamis (1/8). 

Baca Juga

Moeldoko melanjutkan, UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI belum secara rinci menjelaskan bentuk operasi militer yang melibatkan aparat TNI selain perang, misalnya terkait pemberantasan terorisme. PP yang sedang digodok itu, ujar dia, akan mengatur kewenangan TNI untuk terlibat dalam pemberantasan aksi terorisme. 

Secara garis besar, ujar Moeldoko, pembagian tugas dan fungsi antara Polri dan TNI dalam menangani terorisme mengacu pada spektrum kasus terorisme yang muncul. Menurutnya, kasus-kasus terorisme dengan intensitas rendah hingga menengah berada di bawah kewenangan Polri melalui Densus 88. 

"Namun begitu high intencity yang sungguh-sungguh mengancam negara, yang urusannya sudah kedaulatan dst, itu TNI harus diturunkan. Nah, di mana titiknya dari medium ke high intencity ini yang belum diatur," jelas Moeldoko. 

Meski PP yang mengatur secara tegas area penugasan Koopssus belum terbit, Moeldoko menilai komando operasi yang baru dibentuk Selasa (30/7) lalu tersebut tetap bisa berfungsi. Untuk sementara waktu, pemerintah bisa memanfaatkan peran Dewan Ketahanan Nasional untuk meminta pertimbangan kapan Koopssus bisa turun ke lapangan.

"Ada dewan keamanan nasional yang dibentuk secara adhoc dan memberi masukan kepada Presiden. Ini sudah waktunya bahwa situasinya seperti ini, risikonya seperti ini, maka perlu diturunkan pasukan ini," katanya. 

Sejauh ini, regulasi yang mengatur keberadaan Koopssus TNI adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Dalam beleid tersebut, keberadaan Koopssus diatur dalam pasal 46B.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement