Kamis 01 Aug 2019 16:55 WIB

Iuran BPJS Dinaikkan, Warga: Boleh tapi Jangan Besar-Besar

Warga meminta kenaikan iuran BPJS tidak terlalu besar

Rep: Umi Soliha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan. Keputusan tersebut diambil untuk mengatasi defisit tahun ini yang diperkirakan menembus Rp 28 triliun.

Tentu dalam suatu keputusan atau pun kebijakan baru  pasti diiringi  pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satunya pro dan kontra itu datang dari masyarakat, Nella (72 tahun) warga Cilandak mendukung penuh apa pun yang telah diputuskan oleh Pemerintah. Sebab, selama menjadi peserta BPJS ia mengaku sangat merasakan manfaatnya.

"Saya sangat setuju soalnya saya sangat merasa terbantu dengan adanya BPJS ini. Saya sudah beberapa kali operasi gratis tidak bayar apapun,"ujarnya saat ditemui di RSUD Pasar Minggu menunggu suaminya yang sedang dirawat inap.

Nella mengaku, dirinya dan suami telah mendaftar BPJS kelas 1 sejak tahun 2016 . Meskipun ia memilih kelas yang paling tinggi, ia tak pernah keluhkan harga.  "Apa yang kita bayar sekrang, akan kembali ke diri kita masing - masing,"ujarnya.

Cuma ia berharap kenaikannya tidak terlalu besar. Sehingga tidak memberatkan bagi warga lainnya. "Selama tidak memberatkan alias tidak besar-besar."

Berbeda dengan Nella, Miftahur Rokhman (42 tahun) ia tidak setuju jika ada kenaikan besaran iuran lagi.

Sebagai wirausaha yang penghasilannya tidak menentu setiap hari kenaikan tersebut sangat memberatkan. Terlebih ia harus membayar iuran untuk lima anggota keluarganya.

"Kalau gambaran kebaikannya tahun 2016 saja segitu. Apalagi kenaikan yang sekarang. Kalau kenaikan iuran lebih dari setengah harganya, kalau kata pedagang itu buka naik tapi ganti harga,"ujar saat di temui di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pihaknya telah siap mengajukan usulan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia juga menggambarkan usulan kenaikan yang ia ajukan pada tahun 2016 lalu. 

Saat itu pihaknya mengusulkan untuk kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) disusulkan dari Rp 23 ribu menjadi Rp 32 ribu per peserta. Kemudian mandiri Kelas 3 diusulkan naik dari Rp 25.500  menjadi Rp 53 ribu per peserta. Selanjutnya, kelas 2 diusulkan dari Rp 51 ribu menjadi Rp 63 ribu. Sedangkan untuk kelas 1 tetap Rp 80 ribu. Ia mengatakan, hanya bisa memberikan gambaran karena yang akan menentukan lebih lanjut adalah (DJSN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement