Rabu 07 Aug 2019 16:03 WIB

BNPT Siap Kerja Sama dengan Koopssus TNI

BNPT menyerahkan ke Mabes TNI soal bentuk kerja sama operasi terorisme.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terbuka untuk bekerja sama dengan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI. Terkait bentuk kerja sama yang hendak dilakukan, BNPT menyerahkan hal tersebut ke Mabes TNI.

"Ditanya Mabes TNI," ujar Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (6/8).

Baca Juga

Di samping itu, ia menyatakan, BNPT siap bekerja sama dengan semua lembaga, termasuk Mabes TNI yang dalam hal ini Koopssus TNI. Bahkan, Irfan mengatakan, BNPT bekerja sama dengan narapidana terorisme (napiter) dan mantan napiter agar mereka tetap dalam pembinaan, pendampingan, dam pemberdayaan.

"BNPT kerja sama dengan semua lembaga. Bahkan napiter dan mantan napiter kami kerja sama agar tetap dalam pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan," jelas dia.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sisriadi, mengatakan belum ada aturan teknis untuk kerja sama antara Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mabes TNI berpegang pada Undang-Undang (UU) No. 5/2018 yang mengatur peran BNPT dalam membantu presiden merumuskan kebijakan penanganan masalah terorisme.

"Belum teknisnya seperti apa. Tapi kita hanya melihat isi UU No. 5 tahun 2018. Di UU itu disebutkan, BNPT adalah lembaga yang membantu presiden dalam merumuskan kebijakan tentang penanganan masalah terorisme," ujar Sisriadi melalui sambungan telepon, Selasa (6/8).

Pernyataan Sisriadi terkait dengan Bab VIIB UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Fungsi BNPT diatur dalam Pasal 43F, yang di antaranya menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme.

Selain itu, dalam pasal 43E terdapat tiga ayat. Pada ayat kedua disebutkan, BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.

"Termasuk menentukan sumber daya apa yang akan digunakan. Artinya dia yang punya kewenangan menurut UU untuk menentukan siapa yang bisa dipakai untuk melawan terorisme tertentu. Jadi sementara pakai aturan itu kita ikuti," terangnya.

Sisriadi berpendapat, sebenarnya, dengan aturan itu saja sudah jelas dan tidak ada area abu-abu kapan Koopssus dapat bertindak. Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut, yang menentukan itu adalah BNPT.

Artinya, ia mengatakan, BNPT dapat menyarankan siapa yang akan diturunkan untuk melawan terorisme kepada presiden. "Menurut saya itu sudah cukup sih sebenarnya sudah jelas. Tidak area abu-abu. Artinya kewenangan BNPT sudah cukup jelas, dia yang menyarankan ke presiden," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement