Jumat 09 Aug 2019 21:10 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Menag di Kasus Jual-Beli Jabatan

Menag diduga menerima Rp 70 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin yang diduga menerima Rp 70 juta terkait jual beli jabatan. Nama Lukman disebut dalam ammar putusan mantan kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

"Kami hormati putusan persidangan ini, lalu kalau dilihat dari putusannya hampir semua yang diargumentasikan oleh jaksa seluruhnya terbukti. Tapi kami sejak awal juga menyadari diduga sejak awal masih ada pihak lain yang ikut bersama-sama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/8).

Menurut Febri Jaksa KPK akan segera mengenalisis dan akan memberikan laporan segera kepada pimpinan, untuk memberikan pertimbangan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Yang pasti akan kami cermati lebih lanjut," tegas Febri.

Sebelumnya Haris Hasanudin divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan oleh Haris. Hal ini pun sejalan oleh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam putusannya, nama Lukman disebut menerima uang Rp 70 juta dalam dua kali pertemuan. Pertama pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp 50 juta. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan kalau Lukman akan menjamin pengangkatan Haris.

Haris kemudian diangkat menjadi Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019. Lalu pada 9 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement