Kamis 15 Aug 2019 08:22 WIB

Gubernur Jabar Telusuri Penyebab Langkanya Blangko KTP-El

Dinas kependudukan menyebutkan setiap daerah dibatasi jatah blanko 500 lembar sepekan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Friska Yolanda
KTP-el
KTP-el

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) akan menelusuri langkanya blangko KTP elektronik (KTP-el) yang terjadi di daerah akhir-akhir ini. Salah satunya, adanya pembatasan blangko e-KTP di Kabupaten Bandung sehingga warga harus mengantre sejak pagi. 

"Karena blangko suplainya dari Kemendagri saya akan rapatkan karena dulu bahasa pusat aman jumlahnya. Apakah blanko yang ada di pusat tidak terakses atau memang kita meminta aksesnya habis itu akan kami telaah dulu," ujar Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/8). 

Baca Juga

Emil menilai, seharusnya kelangkaan atau dibatasniya blangko tidak terjadi. Hal itu karena sudah dimaksimalkan menjelang pilpres, dimana intruksinya KTP-el harus beres hampir 100 persen sebelum pilpres.

"Itu yang harus dicek dulu, daerah mengajukan enggak ada barangnya atau ada proses pengajuan yang tidak sampai padahal barangnya ada," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jabar Heri Suherman mengatakan terbatasnya blanko KTP-el dari pusat karena kemungkinan tidak terakomodasinya kebutuhan KTP-el untuk daerah pemekaran. "Pengadaan blanko KTP itu kewenangan kemendagri, semua daerah mengandalkan penyediaan dari pusat," katanya.

Banyaknya KTP yang hilang dan rusak juga menyedot persediaan di pusat. Saat ini, diperkirakan persediaan sudah menipis dan akhirnya pusat memperketat distribusi blanko. Saat ini, setiap daerah dibatasi 500 lembar sepekan.

"Biasanya sesuai permintaan atau kebutuhan. Sekarang dijatah 500 seminggu dan ini repot juga," katanya. 

Heri mengatakan, jalan keluar sementara adalah Disdukcapil kota/kabupaten mengeluarkan surat keterangan (suket). Surat keterangan, sama kedudukan dengan KTP-el.

"Kalau masyarakat merasa keberatan kan bentuknya tidak praktis karena sementara ke depan bisa dipenuhi," katanya.

Menurut Heri, kalau ada lembaga yang menolak pelayanan karena Suket (surat keterangan) maka ia akan menegur. Ia mengatakan, suket dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga terjamin legalitasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement