Sabtu 17 Aug 2019 12:56 WIB

Saat Jokowi Pidato, Separuh Anggota DPRD Depok tak Hadir

Saat siarab langsung pidato Jokowi hanya 25 anggota DPRD Depok hadir dari jumlah 50

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Elba Damhuri
Presiden Jokowi menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung Kura Kura Parlemen, Senayan, Rabu (15/8)
Foto: dok. MPR RI
Presiden Jokowi menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung Kura Kura Parlemen, Senayan, Rabu (15/8)

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, dan para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menonton siaran langsung pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Jumat (16/8). Namun, tampak hanya segelintir anggota dewan yang hadir. Ruangan sidang pun terlihat lengang.

Berdasarkan daftar hadir, hanya 25 anggota dewan yang hadir dari jumlah 50 anggota dewan. "Informasinya 20 anggota dewan tak hadir tanpa keterangan jelas dan lima anggota dewan lainnya berhalangan hadir karena alasan sakit," ujar Kepala Sekretariat DPRD Depok, Zamrowi.

Ketidakhadiran 25 anggota DPRD Kota Depok membuat tampak banyak kursi kosong. "Ini sudah keterlaluan, tidak ada rasa nasionalisme para anggota dewan menyambut hari kemerdekaan. Sangat tak menghargai para pejuang," terang seorang  veteran Depok, D Soewarno, yang diundang di acara tersebut.

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Hamzah, mengakui begitu banyaknya anggota dewan yang tidak hadir. Hal itu akan menjadi masukan untuk membina anggota dewan yang baru yakni periode 2019-2024.

"Kritikan ini menjadi perhartian kita, ke depan BKD DPRD Depok akan membuat surat kepada fraksi-fraksi untuk para anggotanya wajib hadir di setiap sidang paripurna istimewa dan mengambil kebijakan," kata Hamzah.

Menurut Hanzah, rapat paripurna yang diadakan ini merupakan rapat paripurna istimewa. Berdasarkan tata tertib dewan tidak masalah jika dalam rapat paripurna itu tidak korum masih tetap berjalan.

"Bahkan, tidak korum pun tetap berjalan, karena tidak mengambil keputusan. Ketidak hadiran banyak temen dewan ada kesibukan dan sakit. Jadi tak masalah," ia menjelaskan.

Hamzah menambahkan ketika rapat paripurna dalam mengambil kebijakan anggota dewan tidak hadir selama enam kali berturut-turut akan dikenakan sanksi. Di antaranya, teguran pertama, kedua, dan ketiga.

"Selanjutnya, sudah tiga kali teguran, kalau tak diindahkan maka diberhentikan sementara. Maka kita selalu mengingatkan agar selalu hadir dalam rapat paripura setiap dalam mengambil kebijakan," tegas politikus dari Partai Gerindra ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement